Senin 29 Jan 2018 21:12 WIB

Keluarga Akui Penganiaya Kiai Umar Alami Gangguan Jiwa

Pelaku mengalami gangguan jiwa berat sejak lama.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Budi Raharjo
Satreskrim Polres Bandung melakukan prarekontruksi di pondok pesantren Al Hidayah (Santiong), Ahad (28/1). Kegiatan tersebut dilakukan setelah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap pimpinan pondok pesantren Al Hidayah, Kiai Umar Basri seusai shalat subuh oleh orang tidak dikenal, Sabtu (27/1).
Foto: Republika/Muhammad Fauzi Ridwan
Satreskrim Polres Bandung melakukan prarekontruksi di pondok pesantren Al Hidayah (Santiong), Ahad (28/1). Kegiatan tersebut dilakukan setelah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap pimpinan pondok pesantren Al Hidayah, Kiai Umar Basri seusai shalat subuh oleh orang tidak dikenal, Sabtu (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Keterangan bahwa As (55 tahun) pelaku penganiayaan terhadap KH Umar Basri (60 tahun) pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, Kampung Sentiong, Desa Cicalengka, Kabupaten Bandung, mengalami gangguan jiwa dibenarkan pihak keluarga pelaku. Polisi yang menyidik kasus tersebut sudah bertemu dengan sejumlah anggota keluarga As.

Salah satunya adalah HE (60) kakak kandung pelaku. "Menurut keterangan HE warga Desa Babakan, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut adiknya itu (As) mengalami gangguan jiwa berat. Sudah berlangsung lama sakitnya," kata dr Leony Widjaya, dokter spesialis penyekit jiwa RS Polri Sartika Asih, Bandung, Senin (29/1).

Meski lahir dan besar di Desa Babakan, kata Leony, tersangka tak tinggal di kampungnya. AS yang tak memiliki pekerjaan tetap, lebih banyak tinggal di Cicalengka. Saat tinggal di Cicalengka, pelaku bersikap normal dan bekerja di sebuah madrasah tak jauh dari lokasi kejadian penganiayaan tersebut.

Namun dalam keseharian, kata dia, pelaku melaksanakan shalat lima waktu dengan ritual yang berbeda dengan Muslim lainnya. Agung tak menyebutkan bentuk ritual yang dimaksud. "Sebelum menganiaya korban pelaku sempat mengeluarkan kata pinarakaeun (masuk neraka)," ujar dia tanpa menjelaskan maksud perkataan tersebut.

Sebagaimana diberitakan, tersangka pelaku penganiayaan terhadap KH Umar Basri (60 tahun), pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, Kampung Sentiong, Desa Cicalengka, Kabupaten Bandung, pernah menjalani perawatan di RS Jiwa Provinsi Jawa Barat. Tersangka As (55) dirawat di rumah sakit yang berada di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama 26 hari, mulai 26 Juni 2017.

"Dengan data tersebut tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa berat," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto kepada para wartawan di RS Polri Sartika Asih, Bandung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement