Senin 29 Jan 2018 18:56 WIB

Raut Wajah Penganiaya Kiai Bermusuhan, Berperilaku tak Sopan

Penyidik kesulitan untuk mewawancara penganiaya Kiai Umar.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Teguh Firmansyah
 Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto (tengah) memberikan keterangan kepada para wartawan di RS Polri Sartika Asih Bandung, terkait kasus penganiayaan terhadap pimpinan Pinpes Al Hidayah, Kampung Sentiong, Desa Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Umar Basri.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto (tengah) memberikan keterangan kepada para wartawan di RS Polri Sartika Asih Bandung, terkait kasus penganiayaan terhadap pimpinan Pinpes Al Hidayah, Kampung Sentiong, Desa Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Umar Basri.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim penyidik dan dokter spesialis kejiwaan yang menangani As (55 tahun) tersangka penganiaya KH Umar Bisri (60 tahun) pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah, Kampung Sentiong, Desa Cicalengka, Kabupaten Bandung, mengalami kesulitan.  Pasalnya selama menjalani pemeriksaan tersangka warga Desa Babakan, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut ini dalam kondisi labil.

"Perilakunya kurang sopan. Kalau diajak ngobrol tidak nyambung. Roman wajahnya bermusuhan," kata dr Leony Widjaya, dokter spesialis kejiwaan RS Polri Sartika Asih Bandung, kepada para wartawan, Senin (29/1).

Leony mengaku dua kali melakukan wawancara dengan pelaku yaitu tanggal 28 dan 29 Januari. Dalam dua kali wawancara tersebut, kata dia, kondisi kejiwaan pelaku tidak ada perubahan. Tak hanya itu, pelaku juga mengalami halusinasi. Dengan kondisi seperti itu penyidik dan dokter tidak bisa melanjutkan pemeriksaan.

"Pemeriksaan akan dilanjutkan 14 hari ke depan. Ini karena pelaku mengalami gangguan kejiwaan berat," ujar dia.

Seperti diberitakan tersangka As pernah menjalani perawatan di RS Jiwa Provinsi Jawa Barat. Tersangka As (55) dirawat di rumah sakit yang berada di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama 26 hari, mulai 26 Juni 2017.

"Dengan data tersebut tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa berat," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto kepada para wartawan di RS Polri Sartika Asih, Bandung.

(Baca Juga: Kiai Dipukuli di Dalam Masjid, Pertanda Apa?)

Meski ada riwayat gangguan kejiwaan, kata Agung, penyidik tetap mengusut kasus tersebut. Soal apakah nanti kasus tersebut layak disidangkan atau tidak hakim yang akan memutuskan. "Nanti hakim yang akan memutuskan apakah kasus ini layak disidangkan atau tidak. Kan seperti itu KUHAP-nya," kata dia menjelaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement