REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus Hak Angket tentang Tugas dan Kewenangan KPK DPR RI. Junimart Girsang mengatakan salah satu rekomendasi pansus adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan. Pansus telah selesai menyusun rekomendasi hasil penyelidikannya.
"DPR akan mengajukan RUU tentang Penyadapan, nanti akan diatur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan siapa yang memberi izin," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1).
Junimart mengatakan, penyusunan RUU Penyadapan itu bagian memperkuat KPK. Caranya, penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak melanggar hukum sehingga perlu dibuat RUU tersebut.
Junimart mengatakan, penyusunan RUU Penyadapan akan melibatkan KPK. Alasannya, lembaga tersebut memerlukan fungsi penyadapan sehingga masukannya diperlukan agar RUU tersebut komprehensif.
"Kami minta pendapat KPK agar UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kemenkumham," ujarnya.
Dia menjelaskan di akhir masa sidang ini, rekomendasi Pansus Angket tersebut akan diajukan dalam Rapat Paripurna DPR mengenai hasil kerja pansus selama ini. "Secara tata negara, tentu keputusan Paripurna harus diikuti oleh siapapun termasuk Presiden," katanya.