REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (1/2). Agenda sidang kali ini, pihak HTI selaku penggugat akan menghadirkan saksi serta ahli dalam persidangan.
Sementara Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat akan menyampaikan bukti tambahan atas keputusan Menkumham membubarkan HTI. "Kami selaku kuasa hukum Kemenkumham akan kembali menyerahkan bukti tambahan," jelas kuasa hukum Kemenkumham Hafzan Taher.
Pada persidangan sebelumnya pekan lalu, HTI menghadirkan tiga saksi yang secara umum menyatakan tidak pernah mendengar atau mengetahui pengurus HTI menentang Pancasila atau NKRI dalam kegiatan maupun ceramahnya. Namun kuasa hukum Menkumham lainnya I Wayan Sudirta menilai salah satu saksi yang dihadirkan HTI memiliki keanehan karena kerap kali mesti berpikir lama ketika menjawab pertanyaan.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.