Kamis 01 Feb 2018 22:17 WIB

Gakkumdu Putuskan Dugaan Mahar Politik tak Cukup Bukti

Pasal-pasal yang disangkakan tidak cukup bukti

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dugaan mahar politik yang dilontarkan tim advokasi bakal pasangan calon (bapaslon) Siswandi-Euis Fety Fatayati kepada PKS, dalam pilkada 2018 Kota Cirebon, kini menemui titik terang. Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah memutuskan dugaan tersebut tak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tindak pidana pemilu.

 

Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo, mengatakan, berdasarkan laporan ketua Gakumdu kepada dirinya, disebutkan bahwa sesuai dengan pasal 47 ayat 1 dan 5, serta pasal 187 huruf b dan c UU Nomor 10 Tahun 2016, suatu perbuatan memberi dan menerima perlu ada pembuktian serah terima pemberian tersebut.

 

Namun, dari keterangan semua saksi yang telah diperiksa, terungkap belum terjadi serah terima dugaan mahar politik dari tim advokasi Siswandi-Euis kepada PKS.

 

"Jadi pasal-pasal yang disangkakan tidak cukup bukti," tegas Susilo, saat ditemui usai rapat koordinasi Panwaslu dengan seluruh stake holder di salah satu hotel di Kota Cirebon, Kamis (1/2).

 

Susilo mengatakan, hasil kesimpulan Tim Gakkumdu itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Jabar dan ditembuskan ke Bawaslu pusat. Jika pihak yang berkepentingan juga ingin memperoleh hasil tersebut, maka harus mengajukan permintaan tertulis ke Gakkumdu.

 

"Bukan ke Panwaslu," terang Susilo.

 

Seperti diketahui, Siswandi Euis semula hendak mendaftar ke KPU Kota Cirebon sebagai bapaslon wali kota dan wakil wali kota Cirebon melalui Koalisi Umat (Gerindra, PAN, PKS), Rabu (10/1). Dengan diantar oleh ratusan pendukungnya, pasangan itu datang ke Kantor KPU Kota Cirebon sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Namun, sampai dengan penutupan pendaftaran pada Rabu (10/1) pukul 24.00 WIB, PKS tidak juga mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan tersebut. Akibatnya, KPU menolak pendaftaran pasangan itu karena tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan dari parpol.

 

Siswandi lantas buka suara. Dia mengaku dimintai mahar oleh PKS yang nilainya terus naik hingga mencapai Rp 1,5 miliar. Tim Gakkumdu kemudian melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan praktik mahar sebagaimana yang dilontarkan oleh Siswandi itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement