REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Makamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7), kembali menggelar sidang terkait sengketa Pilkada Papua. Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua dan Pihak Terkait (Lukas Enembe dan Klemen Tinal) paslon nomor urut 1.
Pada persidangan pertama tanggal 26 Juli 2018 sudah diingatkan oleh majelis hakim agar Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait menjawab point-point sesuai dengan dalil permohonan Pemohon (Wempi Wetipo-Habel M Suwae/ Paslon No 2).
"Nyatanya Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait sebagaimana jawaban yang dibacakan di persidangan mereka hanya membuat jawaban secara normatif dengan tidak menanggapi secara langsung 13 kabupaten yang dipersoalkan sebagaimana permohonan pemohon," kata pengacara pemohon, Saleh, usai sidang di MK dalam siaran persnya.
Keanehan itu berlanjut, kata Saleh, Pihak Terkait menjawab hanya membuktikan secara sampling di 10 TPS disalah satu kabupaten (padahal pihak terkait bukan lembaga survei) dengan mengklaim mengaku semua C-1 KWK ada namun tidak mau membuktikan di Mahkamah Konstitusi.