REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai DPR berinisiatif untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Hal tersebut terlihat dengan dibentuknya panitia kerja (Panja) RUU PKS.
Sekretaris Menteri Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah menyampaikan pandangan pemerintah ke DPR. Kemudian dengan dibentuknya Panja, berarti DPR berinisiatif untuk mempercepat proses.
Ia menjelaskan, nantinya dalam Panja akan ada proses diskusi, mendengar pendapat, menganalisisnya, kemudian menyimpulkannya. "Berarti (prosesnya) sudah intensif," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (1/2).
Pribudiarta menambahkan, Kementerian PPPA sudah menunggu-nunggu Panja ini supaya proses terus berjalan akhirnya RUU ini bisa segera disahkan. "Kami ingin RUU ini segera disahkan karena isu ini kan sudah agak lama sejak tahun lalu," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pasal perzinaan yang masih dibahas Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera diselesaikan. Ia berharap, RKUHP itu akan rampung pada masa sidang ini.
"Lagi dibahas di DPR. Kita selesaikan secepatnya. Mudah-mudahan masa sidang ini bisa kelar," katanya usai menghadiri diskusi publik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
(Baca: Pasal Perzinaan RKUHP, Bamsoet: Secepatnya Diselesaikan)