Jumat 02 Feb 2018 09:58 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 55 Warga Cina

55 warga Cina dan satu warga Taiwan terlibat kejahatan internasional media daring.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi tersangka kejahatan media daring asal Cina.
Foto: Moch Asim/Antara
Ilustrasi tersangka kejahatan media daring asal Cina.

REPUBLIKA.CO.ID,KUTA — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Provinsi Bali, melakukan deportasi sebanyak 55 warga Cina dan satu warga Taiwan yang terlibat kejahatan internasional media daring atau online fraud. Setelah dideportasi, 56 orang warga asing itu masuk daftar hitam (black list) atau tidak bisa datang lagi ke Indonesia, khususnya Bali, untuk selamanya.

"Hari ini pukul 09.00 Wita, kami segera melakukan deportasi terhadap warga Tiongkok dan Taiwan dengan tujuan pesawat Listen Cina menuju Tianjin, Cina," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali Ari Budijanto di Bandara Ngurah Rai Bali, Jumat (2/1).

Puluhan warga asal Tiongkok ini datang ke Bali dengan menggunakan visa sebagai wisatawan yang izin tinggalnya sudah habis. Warga asal negeri Tirai Bambu yang terlibat kasus kejahatan dunia maya ini, Ari mengatakan, ada yang masuk ke Bali pada November 2017 dan Desember 2017. Karena itu, sebagian besar izin tinggalnya sebagai wisatawan sudah habis.

Namun, dia mengatakan, ada juga beberapa tersangka dengan izin tinggalnya masih berlaku karena Polda Bali melakukan penangkapan pada tanggal 11 Januari 2018. "Rata-rata yang izin tinggalnya sudah habis ini karena visa kunjungan sebagai wisatawan hanya berlaku selama 30 hari," katanya.