Jumat 02 Feb 2018 16:00 WIB

Polisi: Pelaku Gangguan Jiwa, Kasus Prawoto Jalan Terus

Polisi mengatakan pelaku harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana pemakaman Ustad Pratowo di pemakaman keluarga di kawasan Burujul, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (1/2).f
Foto: Republika/Muhammad Fauzi Ridwan
Suasana pemakaman Ustad Pratowo di pemakaman keluarga di kawasan Burujul, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (1/2).f

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polrestabes Bandung telah mengamankan Asep Maftuh yang menganiaya Komandan Brigade PP Persis, Prawoto. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan meski diduga mengalami gangguan jiwa, penyelidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan. Polisi akan memeriksa kejiwaan dan meminta keterangan saksi-saksi guna pemberkasan kasus.

"Pelaku harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan pasal yang dilanggar sampai dengan nanti ke pengadilan," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jumat (2/2).

Hendro menuturkan pihaknya akan mengumpulkan keterangan pelaku dan saksi untuk dilakukan pemberkasan yang akan dikirimkan ke kejaksaan. Selain itu pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit akan dilakukan kepada pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

"Setelah berkas perkara jadi akan segera kita kirim ke penutut umum laporan berkasnya dan barang buktinya. Semoga kasus ini segera bisa kita tuntaskan sampai ke meja pengadilan," ujarnya.

Menurutnya pemeriksaan membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari. Sehingga berkas perkara benar-benar lengkap untuk kelanjutan perkara. Ia menyebutkan pelaku menganiaya korban dengan menggunakan pipa besi sepanjang lebih dari 1 meter.

Akibatnya korban tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit namun tidak tertolong. Sebelumnya Satreskrim Polrestabes Bandung juga menggelar pra rekontruksi di tempat kejadian perkara diBlok Sawah, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana mengatakan pemeriksaan pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa akan dilakukan. "Kita akan lakukan penahanan nanti dinyatakan sakit jiwa atau tidak di sidang nanti," kata Yoris.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement