Jumat 02 Feb 2018 21:07 WIB

Sandi Bakal Umumkan Pemilik Mobil Mewah Penunggak Pajak

Langkah ini akan diambil jika para wajib pajak tidak segera memenuhi kewajibannya.

Rep: Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mempertimbangkan usulan beberapa lembaga untuk membuka nama-nama pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. Langkah ini akan diambil jika para wajib pajak tidak segera memenuhi kewajibannya.

"Harapan kami tidak perlu diumumkan, mereka langsung bayar. Tapi kalau misalnya sampai sekarang ada yang membandel terus, sudah diingatkan berkali-kali. Saran dari beberapa lembaga yang bekerja sama dengan kita adalah diumumkan," kata Sandiaga di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2).

Sandiaga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang berupaya meningkatkan kepatuhan pemilik mobil mewah untuk membayar pajak. Ia menyebut sebagian kasus penunggak pajak terjadi karena tidak sengaja.

"Teman-teman yang selama ini punya mobil-mobil mewah yang mungkin tidak sengaja, atau mungkin bercecer," ujarnya.

Kendati demikian, Pemprov DKI ingin terlebih dahulu mengingatkan mereka untuk memenuhi kewajibannya. Sebisa mungkin, Pemprov berupaya melindungi data diri para penunggak pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tapi kita ingin meningkatkan kepatuhannya. Karena mereka menggunakan fasilitas di Pemprov DKI, yaitu jalan. Tentunya kita juga ingin meningkatkan revenue kita," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mendesak seluruh pemilik mobil mewah yang ada di ibu kota negara itu agar segera menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.

Berdasarkan data dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ada sebanyak 2.935 unit kendaraan bermotor roda empat yang aktif di Jakarta. Hingga 31 Desember 2017, sebanyak 1.052.000 kendaraan di antaranya belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Anies menuturkan dari total lebih dari satu juta mobil yang belum membayar pajak itu, sebanyak 1.293 kendaraan di antaranya tergolong sebagai objek pajak berupa mobil mewah. Dari seluruh mobil mewah yang menunggak pajak itu, sebanyak 744 kendaraan diantaranya terdaftar atas nama pribadi dengan total tunggakan mencapai Rp 26,1 miliar. Sedangkan 549 kendaraan lainnya terdaftar atas nama badan usaha dengan total tunggakan sebesar Rp 18,8 miliar.

Anies juga telah merilis seluruh nomor polisi (nopol) beserta jenis mobil mewah yang belum melunasi pajak. Nopol dan jenis kendaraan itu diunggah pada laman situs resmi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement