Sabtu 03 Feb 2018 18:23 WIB

Dirjen Kemenristekdikti: Presiden Sudah Selayaknya Dihormati

Kemenristekdikti tak akan menjatuhkan sanksi ke Ketua BEM UI.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menristekdikti M. Nasir (kiri) dan Rektor UI Muhammad Anis (kanan) meninggalkan ruangan usai memberikan sambutan pada sidang terbuka Dies Natalis UI ke-68 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menristekdikti M. Nasir (kiri) dan Rektor UI Muhammad Anis (kanan) meninggalkan ruangan usai memberikan sambutan pada sidang terbuka Dies Natalis UI ke-68 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) memastikan tidak akan memberikan sanksi pada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Zaadit Taqwa yang memberikan "kartu kuning" pada Presiden Joko Widodo saat acara Dies Natalies UI ke-68, Jumat (2/2).

"Saya rasa tidak perlu sanksi dari Kemristekdikti. Ini kan, Bapak Presiden diundang ke UI sebagai Presiden dan sudah selayaknya dihormati, " ujar Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Prof Intan Ahmad di Jakarta, Sabtu (3/2).

 

Meski demikian, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut, karena seharusnya mahasiswa bisa berdialog dengan Presiden. Apalagi, usai acara rencananya memang ada dialog Presiden dengan BEM UI. "Bahkan sebelumnya Presiden Jokowi, sudah ada rencana mau bertemu dengan mereka sebentar," katanya.

 

Baca juga, Pengamat LIPI: Kartu Kuning untuk Jokowi, Kritik Biasa.

 

photo
Seorang mahasiswa UI diamankan oleh Paspampres saat mengacungkan buku kuning untuk Presiden Jokowi, di sela Dies Natalis UI, Jumat (2/2)

 

Pihaknya juga menyerahkan semuanya kepada pihak kampus untuk menangani kasus ini.  "Kartu kuning" yang sebenarnya adalah buku tersebut, disebut Zaadit sebagai bentuk peringatan pada Presiden Jokowi. Zaadit memberikan "kartu kuning" dan meniup peluit.

Zaadit beralasan melakukan aksi tersebut sebagai peringatan pada pemerintah akan peristiwa gizi buruk Asmat, Dwifungsi Polri TNI dan rancangan aturan baru peraturan menteri mengenai organisasi kemahasiswaan yang dinilai memasung kebebasan di kampus.

Dalam rancangan tersebut, berisi larangan, seperti organisasi kemahasiswaan berafiliasi dengan organisasi ekstra kampus. Peraturan itu juga mengakui organisasi lintas perguruan tinggi berdasarkan bidang keilmuan atau peminatan sejenis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement