REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) telah mengambil langkah untuk mencabut pengakuan terhadap Israel, Sabtu (3/2). Hal ini dilakukan setelah pemimpin PLO bertemu Dewan Pusat Palestina meminta sebuah langkah konkret bulan lalu.
Adapun langkah pertama yang diambil PLO adalah mendesak Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk segera memulai persiapan rencana penarikan pengakuan terhadap Israel. "Dan proyek untuk langkah-langkah pelepasan dengan pemerintan pendudukan Israel di tingkat politik, adiministratif, ekonomi, dan keamanan," kata Komite Eksekutif PLO dalam sebuah pernyataan, dikutip laman AlAraby.
Selain itu, PLO pun menyatakan pihaknya akan membentuk sebuah komite khusus untuk mempelajari atau mengkaji langkah penarikan pengakuan terhadap Israel. Bulan lalu, Dewan Pusat PLO memang telah meminta Komite Eksekutif PLO untuk menunda pengakuan terhadap Israel hingga negara tersebut mengakui Palestina.
PLO juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri perluasan permukiman ilegalnya, terutama di Tepi Barat dan Yerusalem. Sebab tindakan tersebut jelas melanggar hukum internasional dan melanggar kedaulatan Palestina.
Warga Palestina telah frustrasi menghadapi kebijakan pemerintah sayap kanan Israel. Perluasan permukiman ilegal terus dilakukan dan mengorbankan rumah-rumah atau lahan milik warga Palestina. Permukiman ilegal ini telah dianggap sebagai hambatan utama tercapainya perdamaian antara Israel dan Palestina.
Saat ini Palestina diketahui telah menolak untuk melanjutkan perundingan damai dengan Israel. Hal ini terjadi setelah Amerika Serikat (AS) mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Desember tahun lalu.