REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan apakah akan menghadiri sidang praperadilan, yang diajukan tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek KTP-el, Advokat Fredrich Yunadi.
PN Jaksel mengagendakan sidang praperadilan Fredrich pada Senin (5/2). "Kami lihat besok. Persidangan kan besok. Tapi tentu kami hargai panggilan yang sudah disampaikan oleh PN Jaksel tersebut. Kami komitmen pasti untuk menghadapi. Tapi apakah nanti cara menghadapi melalui surat jawaban atau hadir secara full team masih kami bicarakan lebih lanjut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Ahad (4/2).
Sebelumnya, pada Kamis (1/2) KPK telah melakukan pelimpahan berkas Fredrich ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta pun telah menetapkan
sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (8/2).
"Berkas Fredrich sudah diterima. Pengadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari 2018," ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo saat dikonfirmasi, Ahad (4/2).
Persidangan akan dipimpin Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis yakni
Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara dan Titi Sansiwi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Fredrich bersama-sama dengan Bimanesh Sutardjo selaku dokter diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.
Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Fredrich ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi. Tujuannya untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.