REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengumumkan usulan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2019 di Kota Depok, yaitu masih sesuai dengan dapil pada Pemilu 2014. Hal tersebut dikarenakan dapil pada Pemilu 2014 masih memenuhi tujuh prinsip penataan dapil.
"Prinsip itu sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Nomor 7/2017, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," ujar Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati, Ahad (4/2).
Titik melanjutkan, adapun hasil penghitungan alokasi kursi tiap dapil sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2019.
"Bagi pemangku kepentingan dan masyarakat yang akan memberikan tanggapan terhadap usulan penataan dapil ini dapat disampaikan secara tertulis ke KPU Kota Depok," jelas Titik.