Ahad 04 Feb 2018 23:15 WIB

KPK Langsung Tahan Bupati Jombang

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (4/2). KPK resmi menahan Nyono Suharli yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (4/2). KPK resmi menahan Nyono Suharli yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Selistyawati langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus suap terkait penempatan jabatan, Ahad (4/2). Keduanya ditahan di dua rutan berbeda.

"Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama. NWS (Nyono) ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, sementara itu IS (Inna) ditahan di rumah tahanan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Ahad.

Saat keluar dengan rompi tahanan KPK, Nyono tak tahu uang pemberian dari Inna berasal dari uang haram. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu mengaku tak menduga jika pemberian tersebut malah membuatnya harus berurusan dengan KPK.

Nyono menuturkan, Inna awalnya menyebut pemberian uang tersebut merupakan bantuan untuk sedekah santunan anak yatim piatu. Ia bahkan menyebut tidak mengetahui penerimaan uang itu salah.

Soal dana untuk modal kampanye pencalonannya kembali sebagai Bupati Jombang, Nyono tak membantah  mendapat sedikit bantuan dari teman-temannya. "Itu sumbangan sedikit bantuan untuk iklan memang diberikan teman-teman. Saya mohon maaf, saya tidak tahu itu salah satu pelanggaran hukum, saya minta maaf kepada masyarakat Jombang," ujarnya.

photo
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyowati mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (4/2). KPK resmi menahan Inna Silestyowati yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pemkab Jombang Jawa Timur pada Sabtu (3/2). KPK telah menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Selistyowati sebagai tersangka.

Nyono diduga menerima uang suap sejumlah Rp 434 juta dari Inne. Suap tersebut diduga agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. 

Uang suap tersebut berasal dari kutipan dana kapitasi BPJS itu, yang diduga bakal digunakan untuk kepentingannya maju kembali di Pilkada Jombang 2018. Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement