Senin 05 Feb 2018 11:28 WIB

Dirlantas akan Tindak Motor yang Melanggar di Thamrin

Para pengendara motor diimbau agar bisa mematuhi rambu yang telah dibuat.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Gita Amanda
Sepeda motor diperbolehkan kembali melintasi kawasan  Jalan MH. Thamrin - Merdeka Barat.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sepeda motor diperbolehkan kembali melintasi kawasan Jalan MH. Thamrin - Merdeka Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menyebutkan, Senin (5/2), kepolisian mulai menindak motor-motor yang tidak patuh saat melintas di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Polisi akan melakukan penindakan pada pagi siang dan sore hari.

"Belum dievaluasi (berapa motor yang ditilang), kita seharian ini ada tiga waktu penindakan, ini masih istirahat, nanti siang, dan sore nanti," ujar Halim saat dihubungi, Senin.

Halim belum bisa memberitahukan berapa motor yang telah ditilang lantaran masih menunggu hingga sore hari. Kepolisian masih mengumpulkan berapa jumlah motor yang melewati garis pembatas di Jalan Thamrin.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian telah resmi memasang marka jalan bagi sepeda motor di beberapa titik Jalan MH Thamrin. Para pengendara motor diimbau agar bisa mematuhi rambu yang telah dibuat, guna mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan.

Marka tersebut dibuat pascaputusan MA No. 57.P/HUM/2017, tentang pembatalan pasal yang ada dalam Pergub No 195 tahun 2014, pasal 1 ayat 1 dan 2 juncto pasal 3 ayat 1 dan 2 Pergub No 141 tahun 2015, tentang pelarangan sepeda motor pada ruas penggal Jalan MH Thamrin, segmen Bundaran HI-Patung kuda dan patung kuda Merdeka Barat.

Sudah sepekan sejak Senin (29/1), kepolisian telah mensosialisasikan kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait marka jalan bagi pengguna motor di Jalan MH Thamrin. Sosialisasi kepada pengguna jalan dilakukan hingga Ahad (4/2) mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement