REPUBLIKA.CO.ID, TAPAKTUAN -- Aparat Gampong (desa) Gunong Cut, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, menolak menyalurkan bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra) jatah Januari 2018. Hal tersebut lantaran jatah penerima yang ditetapkan diduga tidak tepat sasaran.
"Kami menolak daftar nama 24 keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah ditetapkan akan menerima beras rastra, karena dinilai keluarga mampu," kata Keuchik (kepala desa) Gampong Gunong Cut, Misbah saat dikonfirmasi wartawan dari Tapaktuan, Selasa.
Menurut Misbah, 24 KPM penerima beras rastra tersebut sebagiannya jelas-jelas orang mampu. Sementara masih banyak warganya yang hidup dibawah garis kemiskinan justru tidak dapat jatah bantuan beras gratis dari pemerintah tersebut.
"Dari pada terjadi keributan dan aksi protes dari masyarakat di gampong kami, lebih baik kami tolak rencana penyaluran bantuan tersebut," tegasnya.
Karena itu, Misbah meminta kepada Pemkab Aceh Selatan melalui dinas terkait segera melakukan proses pendataan ulang masyarakat penerima bantuan. Sehingga masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya masuk dalam daftar nama yang ditetapkan pemerintah.
Sebenarnya, lanjut Misbah, persoalan tidak tepat sasaran penerima beras miskin dari pemerintah telah terjadi sejak dari dulu. Namun persoalan itu mampu diredam di tengah-tengah masyarakat karena jatah beras yang ada masih bisa dibagi sama rata untuk mengakomodir masyarakat yang namanya tidak masuk namun benar-benar berhak menerima bantuan.
Namun yang menjadi persoalannya sekarang, mulai tahun 2018 bantuan beras gratis tersebut tidak boleh dibagi sama rata lagi kepada masyarakat di masing-masing gampong. Melainkan harus disalurkan kepada masyarakat yang namanya tertera dalam daftar yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan harus dijalankan, maka sama halnya mengadu domba perangkat gampong dengan masyarakat, sebab persoalan ini tetap ditentang oleh masyarakat," sesalnya.
Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, Musni Yakob saat dimintai konfirmasi mengakui bahwa program penyaluran bantuan beras gratis tahun 2018 banyak mendapat penentangan dan aksi protes dari masyarakat karena banyak yang tidak tepat sasaran.
Namun, aksi protes yang dilayangkan masyarakat tersebut tidak mampu dicari solusi oleh pihaknya, karena pihak Dinsos Aceh Selatan hanya bertindak sebagai penyalur setelah menerima data penerima manfaat langsung dari Kementerian Sosial RI.
"Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pendataan di lapangan. Secara tiba-tiba kami diperintahkan melakukan validasi data setelah menerima daftar penerima manfaat dari Kemensos yang dikirim melalui Badan Urusan Logistik (Bulog)," ungkapnya.
Didampingi Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Aceh Selatan, Zubir Effendi, Musni Yakob juga memastikan bahwa program penyaluran beras gratis tahun 2018 tidak bisa dibagi sama rata, sebab sesuai aturan yang telah ditetapkan, proses penyaluran bantuan kali ini harus dengan sistem "by name by address".
"Jika dibagi dengan sistem sama rata justru kami khawatirkan akan timbul temuan kasus. Dan ketentuan itu telah kami jelaskan ke masing-masing camat untuk diteruskan ke masing-masing keuchik," tegasnya.
Meskipun demikian, lanjut Musni Yakob, menyikapi telah adanya aksi protes dari masyarakat pihaknya berjanji akan melaporkan persoalan itu kepada Ketua Tim Penyaluran Bansos Rastra yang juga Sekretaris Daerah Aceh Selatan, H Nasjuddin SH.
"Persoalan ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk dicari solusi yang tepat dan bijak. Semoga dalam waktu dekat akan ada solusi konkrit," ujarnya.