REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk Freidrich, mengatakan pihaknya sepakat menunjuk Zainudin Amali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur (Jatim). Penunjukan ini dilakukan setelah Bupati Jombang yang juga ketua DPD Golkar Jatim, Nyono Suharli Wihandoko, menyatakan mundur dari dua jabatan itu.
"Langkah organisasi yang ditempuh Partai Golkar tegas menurut AD/ART, yakni memberhentikan Nyono sebagai Ketua DPD Golkar Jatim. Kemudian kedudukannya digantikan oleh kader Golkar yang ditunjuk oleh DPP Partai Golkar," ujar Lodewick dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (6/2).
Berdasarkan keputusan DPP, maka Partai Golkar menunjuk Ketua Pemenangan Golkar Jatim, Zainudin Amali, sebagai Plt Ketua DPD Golkar Jatim. "DPP Partai Golkar telah menetapkan saudara Zainudin Amali sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Jatim. Untuk selanjutnya, beliau akan memimpin DPD Partai Golkar Provinsi Jatim," tutur Lodewijk.
Selanjutnya, terkait pencalonan Nyono dalam Pilkada Kabupaten Jombang, DPP Partai Golkar menugaskan kepada Zainudin untuk berkomunikasi dengan KPU pusat dan KPU Provinsi Jatim. Partai Golkar berupaya mencari solusi atas status pencalonan bupati pejawat itu.
"Pertimbangan kami menunjuk Pak Amali adalah pengamalan dan kemampuan beliau di Jatim. Kami berharap mesin parpol di Jatim dapat berjalan normal untung menghadapi tahun politik ini, " tambah Lodewijk.
Sebelumnya, DPD Partai Golkar Jatim. menyatakan sedang melakukan pembahasan di kalangan internal terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang. Ini menyusul calon andalannya Nyono Suharli Wihandoko telah ditetapkan tersangka kasus korupsi.
"Ini akan kami lakukan bahasan tersendiri di internal Partai Golkar," ujar Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Jawa Timur Ibnu Munzir kepada wartawan di Surabaya, Ahad (4/2) malam.
Nyono terjaring operasi tangkap tangan oleh petugas KPK atas dugaan korupsi. Dia diduga menerima hadiah terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, senilai total Rp 275 juta, pada Sabtu (3/2).
Pada Ahad (4/2), KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka, setelah melakukan penyelidikan selama 1 x 24 jam. Sebelum menjadi tersangka, Nyono telah resmi mendaftar ke KPUD Jombang untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Jombang 2018.
Dia berpasangan dengan Subaidi Muhtar, yang diusung beberapa partai politik, yaitu PKS, PKB, PAN, Nasdem dan Golkar.