REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pencalonan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dalam pilkada tidak bisa diganti. Pejawat tersebut kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap terkait pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
"Yang bersangkutan tidak boleh diganti sampai status (kasus pidananya) telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap. Untuk saat ini Pak Nyono baru berstatus tersangka KPK. Jadi, beliau (saat ini) tidak bisa diganti," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Ilham menegaskan, Nyono pun tidak dapat mundur sebagai bakal calon kepala daerah. "Beliau juga tidak bisa mundur untuk saat ini, dan selanjutnya," tegas Ilham.
Hal ini, jelasnya, merujuk kepada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 78. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal.
"Tiga hal tersebut yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," paparnya.
Saat ini, lanjut Ilham, status Nyono baru sebagai tersangka KPK. Status itu menguatkan bahwa dirinya tidak bisa diganti sebagai calon kepala daerah. KPU, kata dia, juga tidak bisa memberikan sanksi kepada Nyono.
"Kasusnya masuk pidana umum. Sebab, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai sebagai calon kepala daerah," tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur sedang melakukan pembahasan di kalangan internal terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang. Ini menyusul calon andalannya Nyono Suharli Wihandoko telah ditetapkan tersangka kasus korupsi.
"Ini akan kami lakukan bahasan tersendiri di internal Partai Golkar," ujar Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Jawa Timur Ibnu Munzir kepada wartawan di Surabaya, Ahad (4/2) malam.
Nyono terjaring operasi tangkap tangan oleh petugas KPK atas dugaan korupsi. Dia diduga menerima hadiah terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, senilai total Rp 275 juta, pada Sabtu (3/2). Pada Ahad (4/2), KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka, setelah melakukan penyelidikan selama 1 x 24 jam.
Sebelum menjadi tersangka, Nyono telah resmi mendaftar ke KPUD Jombang untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Jombang 2018. Dia berpasangan dengan Subaidi Muhtar, yang diusung beberapa partai politik, yaitu PKS, PKB, PAN, Nasdem dan Golkar.