REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan mengakui perbuatannya dan menyesal atas perbuatannya. Nofel pun menangis saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/2).
"Saya mengakui menerima uang itu dan saya menyesal melakukannya karena membuat saya terpisah dengan keluarga saya," kata mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla atau pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu kepada Majelis Hakim di ruang sidang.
Nofel tak bisa menahan tangisnya saat kuasa hukum ikut menanyakan bagaimana kondisi keluarganya setelah ia terjerat kasus Bakamla."Istri saya bekerja serabutan, apa yang dapat saja. Dia berjualan kue," ujar Nofel.
Kepada Majelis Hakim, Nofel mengungkapkan Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo pernah bertemu dengan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. Pertemuan di sela-sela kegiatan Head of Asian Coast Guard Agencies Meeting (HACGAM) pada Oktober 2016 itu diduga membicarakan pengurusan anggaran pengadaan Bakamla di DPR RI.
"Waktu itu Jumat pagi, Pak Kepala Bakamla bilang bawa dia habis bertemu TB Hasanuddin," ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Rabu (14/2) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah mengatakan bahwa pernah terjadi perselisihan antara anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dan staf khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Menurut Fahmi, Habsyi dan Fayakhun sama-sama meminta uang kepadanya. Keduanya saling klaim membantu mengurus anggaran Bakamla di DPR.
Fayakhun disebut menerima uang dalam proyek pengadaan satelitmonitoringdandronedi Bakamla. Fayakhun disebut berperan meloloskan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Sementara Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo yang juga pernah dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah mendengar bahwa Fayakhun dan Ali Fahmi saling mengklaim diri meloloskan anggran Bakamla di DPR. Dalam persidangan saat itu, Arie membantah pernah memerintahkan Nofel Hasan untuk menerima uang dari PT Melati Technofo Indonesia.
Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp220 miliar sejak (12/4/2017). Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima 104.500 dollar Singapura. Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.