Rabu 07 Feb 2018 18:31 WIB

Kemendikbud Berencana Menyusun Aturan yang Mewajibkan PAUD

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Permendikbud.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Winda Destiana Putri
Siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) mengunjungi museum (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) mengunjungi museum (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menyusun aturan yang mewajibkan sekolah pra-SD atau PAUD selama satu tahun bagi seluruh anak di Indonesia. Rencananya, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Permendikbud.

"Masih rencana, belum kami susun. Jadi belum tahu juga bentuk (hasil) akhirnya seperti apa. Apakah nanti sifat wajibnya itu harus dibuktikan dengan ijazah PAUD untuk daftar SD atau mungkin imbauan (untuk sekolah PAUD) saja," kata Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Harris Iskandar pada kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Depok, Rabu (7/2).

Harris mengatakan, aturan tersebut dibentuk sebagai upaya untuk membumikan Nawacita nomor lima. Yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program Indonesia Pintar. Terlebih, PAUD merupakan salahsatu program prioritas pembangunan pendidikan nasional yang diarahkan demi mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, bermutu dan relevan.

Meski begitu, dia mengakui, mutu setiap PAUD yang tersebar di seluruh Indonesia belum memiliki kualitas yang sama. Karena itu, rencana merancang aturan tersebut pun akan melibatkan banyak pihak.

"Setiap rencana kebijakan dari Kemendikbud pastinya selalu dirundingkan dengan berbagai pihak. Karena itu bisa jadi nanti rencana untuk mewajibkan pra-SD itu bisa terealisasi atau malah tidak," jelas dia.

Sementara itu, Direktur PAUD Kemendikbud Ella Yulaelawati mengungkapkan, untuk membangun PAUD yang berkualitas diperlukan campur tangan berbagai komponen. Seperti pemerintah daerah, elemen masyarakat, dan sarana prasana yang memudahkan akses ilmu pengetahuan atau faktor lainnya.

"Kita harus jadikan momentum ini untuk meningkatkan kualitas PAUD. Saya juga minta agar Pemda bisa hadir untuk PAUD dalam menganggarkan insentif dan kesejahteraan guru PAUD," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement