REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui tim percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP) meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan data spasial. Data tersebut guna mendukung kompilasi dan integrasi informasi geospasial tematik terkait kebijakan satu peta.
"Saat ini tim PKSP sedang berfokus melakukan kompilasi dan integrasi, untuk itu diharapkan pemda membuka peta apa saja yang ada di daerahnya," ujar Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (9/2).
Wahyu, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim PKSP, mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan kompilasi dan verifikasi terhadap informasi geospasial tematik yang ada sebelum dilakukan integrasi oleh pemerintah pusat. Informasi geospasial tematik tersebut di antaranya adalah peta rencana tata ruang wilayah (RTRW), peta batas administrasi wilayah, peta jalan, peta izin lokasi, peta izin usaha pertambangan, peta tanah ulayat atau hutan adat, peta daerah irigasi dan peta jaringan irigasi daerah.
Sejak 2016 tim PKSP sudah melakukan proses verifikasi informasi geospasial tematik daerah untuk wilayah Kalimantan. Kemudian untuk Sumatera, Sulawesi, Bali, NTB, NTT pada 2017.