Jumat 09 Feb 2018 11:51 WIB

Warga Rusia Selundupkan Narkoba di Perut

AT telah lama menjadi target operasi petugas.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Teguh Firmansyah
narkoba
Foto: abc news
narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Petugas mengamankan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia berinisial AT di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pelaku berinisial AT (31 tahun) terbukti menyelundupkan narkotika jenis hashish atau saripati ganja dengan modus dimasukkan ke dalam perut.

 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, M Syarif Hidayat menceritakan, pada 15 Januari 2018 pesawat Malindo Air rute Kathmandu - Kuala Lumpur - Denpasar mendarat di terminal kedatangan internasional setelah menempuh perjalanan 12 jam. AT setelah dianalisis merupakan target operasi petugas sejak lama.

 

"Kami melakukan pemeriksaan mendalam, mulai dari pengecekan tubuh (body check), dan rontgen di Rumah Sakit BIMC Kuta dan hasilnya ditemukan benda asing berbentuk kapsul di perut pelaku," kata Syarif dijumpai Republika.co.id di Denpasar, Jumat (9/2).

 

Kapsul-kapsul tersebut terbungkus plastik. Petugas mengeluarkan seluruh kapsul di dalam perut pelaku sebanyak tiga kali pengeluaran hingga 16 Januari 2018. Petugas juga memastikan tidak ada lagi barang tertinggal di dalam tubuh tersangka.

 

"Setelah kami buka plastiknya, isinya berbentuk seperti dodol berwarna hitam kecokelatan yang kemudian kami ketahui adalah hashish," kata Syarif.

 

Barang bukti yang diamankan adalah 63 kapsul hashish dengan berat kotor (bruto) 389,14 gram. Syarif mengatakan jumlah tersebut bisa dikonsumsi lebih dari 1.945 pemakai dengan asumsi satu kapsul dikonsumsi lima orang.

 

Pelaku sedang diperiksa lebih lanjut di Kepolisian Daerah Bali. Kepala Subdirektorat II Direktorat Narkoba Polda Bali, Kompol Ranefli Dian Candra menambahkan hasil pemeriksaan barang bukti menunjukkan tersangka positif membawa hashish dan urinenya juga positif. "Prosesnya sekarang masuk tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat akan kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ranefli.

 

Aparat menerapkan pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Isinya menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan satu dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Berbagai cara dilakukan para bandar, pengedar dan kurir guna memuluskan peredaran narkoba ke Pulau Bali.

 

Kepala Bidang Pemberantasan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, I Ketut Arta mengatakan Bali adalah pangsa pasar narkoba di Indonesia. "Ini karena narkoba di sini bisa dijual lebih mahal, dan pemasarannya lebih gampang sebab banyak turis mancanegara yang menjadi konsumen empuk pengedar," katanya.

 

Hashish menimbulkan efek mirip ganja, namun lebih kuat. Narkoba ini membuat pikiran jadi lamban, pandangan fokus ke satu titik sementara sekelilingnya buram, halusinasi pendengaran, sering bengong, sensitif terhadap sentuhan dan seks, dan mudah tertawa meski tidak dipancing hal lucu sekalipun.

 

Pemakaian hashish pun berbagai cara. Ada pemakai yang memakan langsung, dicampur ke dalam masakan, dibakar dan dihisap asapnya menggunakan bong, atau dioleskan di sekeliling rokok yang akan dihisap.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement