REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- PT Pos Indonesia Regional VIII Bali-Nusra menahan empat karton paket yang berisi 24 tengkorak kepala manusia. Diduga ini merupakan benda cagar budaya yang dilindungi, dan akan diekspor.
"Kami berhasil melakukan pengamanan dan penindakan terhadap kiriman paket tengkorak manusia yang akan dikirim dari Bali dengan tujuan Belanda, pada 11 Januari dan 18 Januari 2018," kata Kepala Regional VIII Bali-Nusra dari PT Pos Indonesia Helly Siti Halimah dalam keterangan persnya di Denpasar, Jumat (9/2).
Terkait dengan penemuan tengkorak itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan melakukan identifikasi. "Setelah kami melakukan melakukan pengecekan ke BPCB ternyata tengkorak ini diduga asli BPCB. Kami juga berterima kasih atas kerja sama Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBP) Wilayah Bali-Nusra untuk melakukan indentifikasi ini lebih lanjut," katanya.
Ia menuturkan tengkorak itu dikirim seorang warga Indonesia, berinisial R yang beralamat di Kuta, dengan mengirim barang di Kantor Pos Sanglah. Kemudian barang itu dibawa kembali ke Kantor Pos Regional VIII dan dilakukan pemeriksaan MRI atau x-ray dan ternyata ditemukan tengkorak manusia.
"Kemudian kami langsung menghubungi Bea Cuka dan BPCB untuk mengetahui apakah tengkorak ini betul-betul asli. Untuk ke depan, kami akan berhati-hati kembali dalam menerima kiriman barang yang ditulis pelanggan tidak sesuai dengan isinya," katanya.
Ia menegaskan bahwa PT Pos Indonesia juga memiliki kewenangan untuk mengetahui barang yang akan dikirim dengan membuka di depan si pengirim. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 terkait pengirim barang melalui kantor pos.
"Apabila ada barang tidak sesuai dengan catatan dengan isi pengiriman maka segala sesuatu yang berkaitan hukum akan menjadi tanggung jawab pengirim," katanya.
Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan BPCB Provinsi Bali Ni Komang Anik menegaskan berdasarkan hasil identifikasi barang yang diterima PT Pos Indonesia Regional VIII Bali-Nusra yang berupa tengkorak manusia, sudah dilakukan identifikasi. Diduga ini merupakan benda cagar budaya.
"Terkait temuan barang ini kami menerima surat dari DJBP bahwa telah ada barang dagangan berupa tengkorak. Dalam tengkorak terlihat ukiran yang dijadikan media seni pahat, ini juga dimungkinkan milik Suku Dayak di Kalimantan dan Papua," katanya.
Ia menambahkan tengkorak manusia itu memang benda cagar budaya yang telah diatur dalam undang-undang. Untuk penindakannya DJBP telah berkoordinasi dengan kepolisian.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Wilayah Bali-Nusra Syarif Hidayat mengakui petugas Bea Cukai beberapa kali mengamankan temuan tengkorak manusia. "Untuk pengirimannya secara detail ada yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dan ada yang lewat bagasi," ujarnya.