REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan pihaknya mempersiapkan antisipasi pengajuan sengketa pascapenetapan paslon peserta Pemilu 2018. Menurut Abhan, permohonan sengketa tidak boleh melampaui tiga hari kalender.
Menurut Abhan, persiapan terhadap pengawasan pengumuman peserta Pilkada dilakukan oleh masing-masing Panwaslu di daerah. Pihaknya juga telah mengumpulkan Bawaslu dari 17 provinsi untuk menghimpun hasil pengawasan dan membekali mereka materi terkait antisipasi pengajuan sengketa.
"Kami memang sedang mempersiapkan untuk pengumuman peserta pilkada pada 12 Februari, salah satunya kita siapkan antisipasi jika ada sengketa," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).
Dia melanjutkan, potensi pengajuan sengketa Pilkada sangat mungkin terjadi. Sebab, pasti ada paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU.
Menurut Abhan, paslon yang tidak puas dengan hasil keputusan KPU dibatasi waktunya jika akan mengajukan sengketa. "Jangan sampai permohonan sengketa itu disampaikan melampaui tiga hari kalender (sejak penetapan). Sebab jika tidak (tepat waktu, Red) akan menjadi kedaluwarsa," tegas Abhan.
Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan proses pengajuan sengketa hasil penetapan paslon kepala daerah peserta Pilkada 2018 diperbolehkan. Dia menyebut para calon kepala daerah yang tidak puas bisa mengadu ke Bawaslu maupun PTUN.
"Kalau ada yang tidak puas terkait keputusan, silakan mengadukan lewat jalur yang ada, ke Bawaslu atau PTUN," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat siang.
Sementara terkait persiapan pengumuman paslon Pilkada 2018, Ilham mengimbau KPU di daerah agar selalu berkoordinasi dengan KPU provinsi setempat. "Nanti ada rapat pleno terbuka untuk mengumumkan paslon masing-masing daerah," tambah Ilham.