Senin 12 Feb 2018 23:08 WIB

Pluhan Warga Sampit Diangkut Saat Penggerebekan Sabu

Petugas juga mengangkut 28 warga yang terdiri atas tersangka bandar dan calon pembeli

Petugas memperlihatkan barang bukti sabu saat rilis pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas memperlihatkan barang bukti sabu saat rilis pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID , SAMPIT -- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggerebek jaringan narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi di Sampit. Petugas juga mengangkut 28 warga yang terdiri atas tersangka bandar dan calon pembeli.

"Yang jelas ada enam orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya akan kami dalami. Operasi ini dilakukan sejak pukul satu siang (13.00 WIB) hingga malam ini," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar di Sampit, Senin (12/2) malam.

Warga yang diamankan terdiri atas lima orang tersangka bandar sabu-sabu, 19 orang calon pembeli dan tiga orang saksi. Mereka digelandang ke Markas Polres Kotawaringin Timur dan dikawal ketat polisi bersenjata.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mengintai tersangka bandar sabu-sabu yang tinggal di sebuah bangunan tersembunyi di Jalan Tjilik Riwut. Di kawasan tersebut banyak terdapat bangunan menyerupai rumah kecil karena dulunya merupakan sebuah hotel terkenal, namun kini tidak beroperasi lagi.

Tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan, awalnya menangkap seorang pria bernama Yudi dengan barang bukti satu paket diduga sabu-sabu. Yudi mengaku mendapatkan barang haram itu dari Elisa. Polisi pun kemudian menangkap Elisa, yang saat digeledah ternyata memiliki satu paket diduga sabu-sabu dan uang Rp300 ribu.

Pengembangan kemudian dilakukan di tempat berbeda di Jalan Teratai Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Polisi menangkap Samsudin dengan barang bukti satu bungkus besar sabu-sabu. Diperkirakan nilainya sebesar Rp 5 juta dan uang tunai Rp 7 juta.

Pengembangan selanjutnya, polisi menangkap seorang pria bernama Nurul dengan barang bukti dua kantong berisi empat paket diduga sabu-sabu senilai Rp 18 juta. Sedangkan satu calon tersangka lainnya adalah Normansyah yang diciduk bukan karena kasus sabu-sabu, tetapi karena membawa senjata tajam saat pemeriksaan.

Sementara itu, polisi yang mengembangkan kasus ini, juga mengamankan 19 calon pembeli dan tiga orang saksi. Mereka satu per satu datang setelah dipancing polisi yang menyamar menjadi bandar langganan mereka.

"Semua akan kami lakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah mereka mengonsumsi narkoba atau tidak. Bagi yang urinenya positif mengandung narkoba, akan kami lakukan pembinaan dan kami panggil pihak keluarganya," kata Muchtar.

Muchtar menegaskan, pihaknya tidak akan surut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pihaknya membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar narkoba benar-benar hilang dari Kotawaringin Timur. 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement