REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan banyak bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen yang gugur di Pilkada serentak 2018. Para calon tersebut gugur karena tidak dapat memenuhi syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan.
"Kebanyakan yang tidak memenuhi syarat menjadi calon Pilkada adalah paslon yang maju dari jalur perseorangan. Kebanyakan syarat dukungan calon perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," jelas Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Meski demikian, dirinya belum dapat menyebutkan berapa jumlah paslon perseorangan yang gugur di Pilkada. Ilham menyontohkan, satu paslon Pilkada Kota Padang yang berstatus suami istri dan maju dari calon perorangan dinyatakan TMS.
Paslon yang dimaksud yakni Syamsuar Syam-Misliza. Sebelumnya, Panwaslu setempat mengabulkan gugatan paslon ini setelah persyaratan pendaftarannya ditolak oleh KPU. "Kemarin gugatannya dikabulkan oleh Panwaslu setempat dan memerintahkan untuk mendaftar kembali. Kemudian KPU sudah melakukan verifikasi syarat dukungan kepada mereka dan tetap TMS," tegas Ilham.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, batas jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan yang maju dalam Pilkada berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum pada DPT. Ilham mengakui jika persyaratan ini memang berat bagi calon perseorangan. "Memang kami akui syarat ini berat bagi calon-calon yang maju dari jalur independen ini, " tuturnya.
Adapun calon perseorangan lain yang gugur berasal dari Kota Bima, yaitu Ismail-M Toyib dinyatakan TMS tes kesehatan. Ilham menambahkan, hingga pukul 12.00 WIB, Selasa, sudah ada 137 daerah penyelenggara Pilkada yang menetapkan calon kepala daerah. Dari daerah-daerah tersebut, ada 406 paslon dinyatakan memenuhi syarat dan hanya ada lima paslon yang tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada serentak 2018.