Selasa 13 Feb 2018 15:12 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Unggah Barang Curian di Facebook

Pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali.

Red: Yudha Manggala P Putra
Facebook untuk smartphone (ilustrasi)
Foto: REUTERS
Facebook untuk smartphone (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Aparat Polres Palu meringkus AR (44) seorang buruh bangunan dan temannya RF (24) pekerja swasta dengan tuduhan mencuri barang-barang elektronik. Keduanya diciduk setelah menggunggah di facebook barang-barang hasil curian mereka.

"Niat mereka memang mau menjual hasil curian mereka melalui media sosial, tapi tindakan itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk menangkap para pelaku," kata Kapolres Palu AKBP Mujianto di Palu, Selasa (6/2).

Kapolres menjelaskan, pada hari Sabtu (10/2) sekitar pukul 10.00 Wita, Satreskrim Polres Palu menerima pengaduan dari masyarakat yang kehilangan telepon seluler di Lapangan Vatulemo Palu, depan Balai Kota Palu.

Sekitar pukul 15.00 Wita, polisi mendapat info bahwa handphone korban yang hilang tersebut telah diunggah di info jual beli kota Palu, oleh akun facebook dengan inisial IX.