Rabu 14 Feb 2018 07:29 WIB

Sikap PAN, PKS, dan Gerindra Dipertanyakan

Ketiga Parpol itu menolak pasal penghinaan presiden namun setuju pasal-pasal MD3.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lingkaran Madani (LIMA) Ray Rangkuti menuding tiga partai, PKS, PAN dan Gerindra tidak konsisten terkait pasal penghinaan. Ketiga partai itu menolak keras Pasal Penghinaan Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun pada waktu yang berbeda mereka justru menyetujui pasal penghinaan anggota DPR RI dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Maka anggap mereka (PKS, PAN dan Gerindra) Inkonsisten. Kenapa Pasal penghinaan terhadap presiden mereka menolak, tapi penghinaan kepada anggota dewan mereka justru setuju," ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Rangkuti menambahkan, sikap ketiga partai itu terhadap pasal penghinaan presiden lebih pada posisinya sebagai partai oposisi. Namun, Rangkuti meyakini sikap itu akan berbeda jika mereka menjadi partai penguasa di pemerintahan. Sedangkan pada Pasal 122, ketiga partai itu dituding mendukung karena kepentingan sebagai anggota dewan.

"Jadi demikian, pasal ini siapa yang mau ambil keuntungannya. Karena yang ambil keuntungan anggota DPR, ya PKS, Gerindra, dan PAN setuju saja," katanya.