REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo merasa ada indikasi kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Tol Becakayu. Ke depan, Komisi V berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kementerian PUPR, sejumlah BUMN Karya, dan penyedia jasa konstruksi untuk membahas soal keselamatan kerja.
"Kami mendapati adanya indikasi kelalaian dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi tol Becakayu yang mengakibatkan ambruknya pierhead tol tersebut di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur," ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2).
Sigit mengatakan, sejak pierhead roboh, pihak konsultan pengawas tidak terlihat di lapangan. Hal itu ia dapati ketika meninjau langsung tempat kejadian perkata. Menurutnya, itu merupakan sesuatu yang fatal. Konsultan pengawas seharusnya meneken persetujuan terlebih dahulu saat pekerjaan konstruksi dilakukan.
"Harus ada koordinasi antara kontraktor dan konsultan pengawas," kata dia.
Melihat berbagai kecelakaan kerja konstruksi yang terjadi akhri-akhir ini, Sigit menjelaskan, Komisi V berencana segera menggelar RDPU. Rapat itu akan dilakukan bersama dengan Kementerian PUPR, sejumlah BUMN Karya, dan penyedia jasa konstruksi untuk membahas soal keselamatan kerja.
Ia pun menyampaikan keprihatinannya atas musibah kecelakaan kerja yang kerap berulang. Saat komisinya meninjau lokasi kecelakaan, pihaknya meminta agar penanganan korban diprioritaskan. Sigit sendiri sudah menyampaikan langsung kepada Dirjen Bina Marga terkait rencana RDPU tersebut.
Sigit kemudian menegaskan, RDPU akan digelar dalam masa reses ini. Itu dilakukan mengingat kecelakaan kerja pada bidang konstruksi sudah berulang dan merupakan kejadian luar biasa yang harus direspon cepat.
"Memang saat ini DPR sedang reses, tapi ini kejadian luar biasa jadi harus direspon cepat. Kami tinggal menunggu kesiapan pemerintah saja," ungkapnya.
Dalam kunjungannya itu, Sigit juga meminta pemerintah melalui komite keselamatan konstruksi atau panel ahli untuk segera mengusut dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Apa yang menyebabkan kecelakaan kerja seperti itu berulang.
Menurutnya, jika standar keamanan dan keselamatan kerja sudah diterapkan sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi dan Permen PU No 05/Prt/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, seharusnya kecelakaan kerja bisa dihindari.
Setiap penyedia jasa konstruksi, kata dia, wajib membuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian risiko K3, dan penanggung jawab. "Apakah ini sudah dilakukan dan sudah dievaluasi serta diawasi oleh PPK? Jika rekayasa teknik sudah dilakukan dan diawasi pelaksanaannya, tentu kecelakaan bisa diminimalisir," jelas Sigit.