Sabtu 24 Feb 2018 16:13 WIB

Pemerintah Diminta Terbitkan Perpres Darurat Narkoba

Teknisnya tidak hanya mengatur penanganan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah tersangka beserta barang bukti ditunjukan saat rilis narkoba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah tersangka beserta barang bukti ditunjukan saat rilis narkoba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menjadi perhatian publik belakangan ini. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Perppu atau Perpres terkait hal ini. Pasalnya, Indonesia disebut sudah darurat narkoba.

"Itu ide. Jadi itu (Perppu atau Perpres, Red) menjadi landasan hukum bagi penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan narkoba. Pemerintah menyatakan ini darurat narkoba," ujar Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2).

Materi dalam Perppu atau Perpres yang diusulkan tersebut, teknisnya tidak hanya mengatur penanganan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum saja. Namun, juga mengatur media, profesi dan stakeholder lainnya. "Jadi bukan hanya berlaku bagi polisi, Bea Cukai, tapi juga terhadap TV, dan lain-lain. Ada tindakan yang lebih teknis kalau bukan Perppu, ya Perpres," kata Andrea.

Andrea mencontohkan, misalnya aturan yang menyangkut media dan pelaku perfilman. Misalnya, artis yang terciduk polisi karena kasus narkoba setidaknya tidak diperbolehkan muncul kembali di televisi atau bermain film. "Dan setelah proses hukum atau rehabilitasi itu ada masa iddah, mungkin lima tahun ke depannya baru bisa muncul lagi. Hal-hal teknis seperti itu," kata Andrea menutup.

Pada Jumat (23/2), sekitar pukul 13.00 WIB di perairan selat Philips dekat Pulau Nipah, Kapal Patroli milik Bea Cukai melaksanakan pencegahan terhadap kapal asing yang membawa narkotika. Diduga jumlah narkotika itu tiga ton sabu. Petugas gabungan masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Myanmar berbendera Taiwan tersebut.

Penangkapan sebelumnya, Satgas Gabungan Polri yang bekerja sama dengan Bea Cukai pada Selasa (20/2) mengungkap penyelundupan sabu dengan perkiraan mencapai 1,6 ton (sebelumnya Dirtipid Narkoba menyebut 1,8 ton, Red). Pengungkapan itu terjadi di periairan Anambas Batam, Kepulauan Riau yang diangkut oleh sebuah Kapal berbendera Singapura yang berawal kapal empat orang WNA Taiwan.

Sebelumnya lagi, sederet nama artis di DKI Jakarta diamankan juga petugas lantaran narkoba. Aktor Rizal Djibran ditangkap polisi lantaran kepemilikan narkoba di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (21/2). Lalu, artis Dhawiya Zaidah, putri pedangdut Elvi Sukaesih ditangkap bersama dua kakaknya Syehan, dan Ali Zaenal Abidin, karena memakai narkoba jenis sabu di kediamannya Jalan Usaha Nomor 18, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (16/2).

Kemudian, Artis Fachri Albar tertangkap oleh jajaran Polres Jakarta Selatan saat tengah berada di rumahnya Serenia Hills Cirendeu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Di hari yang sama artis sekaligus model dewasa, Roro Fitria juga ditangkap kepolisian. Roro ditangkap di kediamannya di Ragunan Jakarta Selatan. Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan WH sebagai perantara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement