REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir mengungkapkan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus membawa novum (bukti baru) dalam persidangan dengan agenda peninjauan kembali (PK) atas perkara kasus penistaan agama. Bukti baru tersebut, lanjut Muzakir, mesti berkualitas.
"Syarat bukti baru itu harus berkualitas. Kualitasnya yaitu kalau dimasukan, ia mengubah putusan," tutur dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/2).
Karena itu, Muzakir mengatakan, Ahok tetap bisa melakukan PK asal membawa bukti baru yang berkualitas dan mampu mengubah putusan sebelumnya. Kalau tidak bisa membawa bukti tersebut, tentu majelis akan menolak PK yang diajukan.
"Sederhana saja, kalau misalnya bisa mengubah putusan, bisa diterima. Kalau enggak bisa mengubah putusan ya enggak bisa diterima, ditolak (PK-nya)," ungkap dia.