REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang berkas Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dianggap tidak ada landasan hukum tetap. Sebabnya, sandaran pengajuan PK berdasar Novum atau bukti baru putusan Buni Yani belumlah inkrah.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Nasrulloh Nasution. "Informasi yang saya dapatkan PK ini berdasarkan atas Novum (bukti baru) yakni putusan Buni Yani kalau saya tidak salah," katanya kepada wartawan, Senin (26/2).
Sedangkan, lanjut dia, putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Sehingga, tidak bisa dijadikan landasan hukum," tegasnya.
Setelah Buni Yani divonis bersalah, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan Tinggi Bandung tak mengubah putusan dari pengadilan negeri, banding Buni Yani akan dilanjutkan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.