Senin 26 Feb 2018 12:58 WIB

GNPF: Landasan PK Ahok tak Berkekuatan Hukum Tetap

Menurut GNPF putusan PK tidak bisa dijadikan landasan hukum

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Para pengunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/2).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Para pengunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang berkas Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dianggap tidak ada landasan hukum tetap. Sebabnya, sandaran pengajuan PK berdasar Novum atau bukti baru putusan Buni Yani belumlah inkrah.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Nasrulloh Nasution. "Informasi yang saya dapatkan PK ini berdasarkan atas Novum (bukti baru) yakni putusan Buni Yani kalau saya tidak salah," katanya kepada wartawan, Senin (26/2).

Sedangkan, lanjut dia, putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Sehingga, tidak bisa dijadikan landasan hukum," tegasnya.

Setelah Buni Yani divonis bersalah, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan Tinggi Bandung tak mengubah putusan dari pengadilan negeri, banding Buni Yani akan dilanjutkan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.