Jumat 02 Mar 2018 11:54 WIB

Menkominfo: Pemblokiran Kartu Seluler Dimulai Bertahap

Pelanggan seluler masih bisa melakukan registrasi.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Menkominfo Rudiantara memberikan paparan utama saat CEO Gathering 2018 di Jakarta, Kamis (11/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Menkominfo Rudiantara memberikan paparan utama saat CEO Gathering 2018 di Jakarta, Kamis (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan pemblokiran layanan telekomunikasi seluler dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret. Pada tahap ini, pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang kartu selulernya tak bisa mengakses layanan telepon dan sms keluar.

Namun, sejumlah masyarakat yang menjadi pelanggan layanan telekomunikasi seluler menyebut masih bisa melakukan panggilan dan sms. Rudiantara pun menegaskan, saat ini, pemblokiran terhadap kartu seluler yang belum melakukan registrasi ulang telah dilakukan.

"Pemblokirankan sudah dimulai tapi secara bertahap. Artinya ada jangka waktunya, kita kan yang tidak bisa, belum registrasi itu pun secara bertahap ya, sampai akhir Maret tidak bisa menelepon dan tidak bisa mengirim sms. Tapi ditelepon masih bisa dan menerima sms masih bisa," kata Rudiantara di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (2/3).

Menurut Rudiantara, registrasi yang dilakukan melalui SMS masih dapat dilakukan. Kendati demikian, ia mengaku akan melakukan evaluasi terhadap sistem ini guna meningkatkan layanan masyarakat. "Kita akan evaluasi secara keseluruhan karena kita harus meningkatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi dari industri.... Untuk registrasi pakai sms 4444 masih bisa, nggak ada masalah. Setelah itu akan bertahap lagi. Nah tapi di antaranya saya akan review ini semua," ujar dia.

Rudiantara mengatakan, proses pemblokiran juga masih tergantung pada kapasitas operator. Terkait kendala para pelanggan saat melakukan registrasi, ia menyebut terdapat ketidakcocokan data yang dimiliki.

Ia pun menyarankan agar pelanggan melakukan registrasi menggunakan Kartu Keluarga ataupun NIK. "Ya pasti nggak match ya. Nomor satu kami selalu menyampaikan yang digunakan adalah NIK dan Kartu Keluarga. Sebetulnya agar kita tidak ragu itu pakai di Kartu Keluarga saja. Karena di Kartu Keluarga itu ada NIK dan ada nomor KK. Sudah pasti benar," kata Rudiantara.

Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan kenyamanan para pengguna layanan telekomunikasi seluler. Menurut dia, setelah dilakukan pemblokiran total yang akan dilakukan pada 1 Mei 2018 mendatang, pemerintah dan aparat penegak hukum akan lebih cepat menindak pelaku yang melakukan kejahatan siber seperti penipuan hingga penyebaran berita bohong.

"Secara umumkan ini program yang bagus artinya masyarakat itu mencoba menghindarkan masyarakat menerima sms-sms yang tidak nyaman. Nanti setelah bersih, semua kita akan cepat," ungkap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement