REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jon Rian Ukur Ginting (Jonru), terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial (Medsos) akan mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jatim), Jumat (2/3) ini. Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro optimistis jika hakim akan memutus bebas kliennya.
"Kita tidak ada persiapan kan hanya mendengarkan putusan. Kita optimistis," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/3).
Djudju menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini tidak bisa membuktikan alat bukti yang sah, dan bisa diakses seperti yang tertuang dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang ITE. "Barang bukti yang tidak dilakukan digital forensik (hanya screen shoot), tidak dapat dijadikan dasar sebagai bukti elektronik yang sah. JPU tidak dapat membuktikan keabsahan barang buktinya. Karena tidak bisa mengaksesnya di muka persidangan," ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebencian Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas BAP dan tersangka Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik kepolisian telah melengkapi berkas berdasarkan petunjuk kejaksaan terkait tambahan saksi ahli hukum pidana dan keterangan tersangka. Setelah berkas tahap dua diterima kejaksaan maka Jonru kemudian segera mengikut sidang pengadilan perdana.
Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017. Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.