Selasa 06 Mar 2018 21:45 WIB

Pengembalian Uang Hapus Pidana, Ini Klarifikasi Kabareskrim

Ari Dono mengakui pemikiran pribadinya itu perlu kajian lebih lanjut.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Komjen Ari Dono Sukmanto (kiri)
Foto: RepublikaTV/Fakhtar Khairon Lubis
Komjen Ari Dono Sukmanto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengklarifikasi ucapannya terkait pengembalian uang korupsi. Menurutnya hal tersebut merupakan pemikirannya pribadi dan masih perlu kajian lebih lanjut.

"Itu perlu kajian, perlu dikaji lagi. Tapi saya tidak mau berpolemik di situ lah. Yang jelas kita masih jalan lah itu proses penegakan hukum," ujar Ari Dono di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).

Ari Dono pun mengakui pernyataannya tidak tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri dan Polri. "Itu pribadi saja. Kalau bisa sanksi sosial. Tetap yang saya maksud ada sanksi. Bukan kembali (uangnya), selesai," kata dia menegaskan.

Mengingat pernyataan pribadi itu merupakan buah pikirannya sendiri, Ari pun mengungkapkan bahwa internal Polri belum melakukan pembahasan terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Ari Dono sempat mengatakan penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke kas negara. Hal itu, ia katakan saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi pada Rabu (1/3) kemarin.

Sehingga, penegakan hukum dan pengendalian aparat yang melakukan tindak pidana korupsi di daerah dapat berjalan. "Jadi, kalau, misalnya, uang penyidikan korupsi untuk Kepolisian ditambah, berarti penyidik akan kejar (kasus) korupsi terus, berarti harus dapat (kasus korupsi) terus. APIP-nya jadi tidak jalan, oleh karenanya nanti akan kami koordinasikan," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement