Jumat 09 Mar 2018 08:28 WIB

Polda Jabar Amankan Belasan Ribu Anak Lobster Ilegal

Polisi menyita sebanyak 11.434 ekor benur senilai Rp 1,7 miliar.

Rep: djoko suceno/ Red: Esthi Maharani
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto menunjukan benur yang disita dari dua tersangka
Foto: djoko suceno / Republika
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto menunjukan benur yang disita dari dua tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) bersama Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Cirebon berhasil mengungkap kasus perdagangan benur (anak lobster) ilegal. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 11.434 ekor benur senilai Rp 1,7 miliar.

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka yaitu AB (38 tahun) dan Ran (16) keduanya warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. "Kedua tersangka sebagai pengepul. Polisi sedang mengembangkan untuk menangkap yang ada diatas mereka," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto yang didampingi Direktur Polairud, Kombes Pol Handoko di Mapolda Jabar, Kamis (8/3).

Kasus perdagangan benur ilegal ini, kata kapolda, terungkap pada Rabu (7/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu personel Polairud mencurigai sebuah mobil Honda Mobilio yang tengah parkir di depan sebuah gudang di Desa Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Setelah diamati terlihat dua orang tengah menaikan muatan berupa karung plastik besar berisi benur. Benur tersebut dikemas dalan pasltik kecil dan diberi air serta oksigen.

 

"Saat ditangkap keduanya tak melalukan perlawanan," kata

Polisi kemudian mengamankan keduanya beserta barang bukti 11.434 benur yang baru berusia kurang dari satu bulan dengan berat dua gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 11.390 ekor benur jenis pasir dan 44 ekor jenis mutiara. "Benur ini akan diekspor secara ilegalnke Vietnam dan China," ujar kapolda.

Kedua tersangka membeli benur tersebut dari para nelayan seharga Rp 12 ribu per ekor untuk jenis pasir dan Rp 50 ribu per ekor untuk jenis mutiara. Sedangkan pemgepul menjual benur tersebut ke bandar untuk jenis pasir Rp 150 ribu dan jenis mutiara Rp 250 ribu. "Tingginya nilai ekomomis benur mendorong nelayan dan pengepul melalukan bisnis ilegal ini," ujar kapolda.

Kedua tersangka, kata kapolda dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1, Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat 2 huruf m dan n UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjata dan denda Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement