Jumat 09 Mar 2018 15:42 WIB

KPK Ingin Pencabutan Hak Politik Nur Alam Dikabulkan

Tuntutan terhadap Nur Alam menjadi salah satu yang tertinggi terhadap kepala daerah

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Foto: Antara
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan tuntutan jaksa dengan mencabut hak politik Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam. Tuntutan terhadap Nur Alam menjadi salah satu yang tertinggi terhadap kepala daerah dalam kurun satu dekade terakhir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, pihaknya tak dapat membayangkan, apabila seorang terpidana kasus korupsi ketika sudah divonis bersalah, tapi masih memiliki kesempatan untuk menjadi kepala daerah. "Apalagi kalau kemudian terjadi korupsi kembali," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/3).

Ia pun merasa, tuntutan yang dilakukan pihaknya terhadap Nur Alam termasuk yang paling tinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Dalam tuntutannya, Nur Alam dituntut 18 tahu pidana penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Politikus PAN, itu juga dituntut oleh jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar dan dicabut hak politiknya karena telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,3 triliun.

"Saya kira ini termasuk tuntutan yang tertinggi apabila dibandingkan dengan kepala daerah yang lainnya. Tapi kalau dibanding dengan penegak hukum, kami pernah menuntut seumur hidup, juga pernah menurut 20 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, Nur Alam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 18 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga diminta dicabut hingga lima tahun setelah masa tahanan selesai.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Jaksa Subari Kurniawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Dalam pertimbangannya, JPU KPK mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman terhadap Nur Alam. Pertimbangan yang memberatkan salah satunya, perbuatan Nur Alam mengakibatkan kerusakan lingkungan di Provinsi Maluku Kabupaten Bombana dan Buton.

Selain itu, pertimbangan yang memberatkan lainnya adalah Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang melakukan upaya pemberantasan korupsi. Sebagai Gubernur Sultra Nur Alam juga seharusnya memberikan contoh kepada masyarakatnya dengan tidak bersikap koruptif.

Ia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Nur Alam antara lain dia bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement