Sabtu 10 Mar 2018 15:10 WIB

Pemerintah Harus Segera Ajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) banyak tersebar di internet.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nidia Zuraya
KTP elektronik atau e-KTP
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
KTP elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mendesak pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan data pribadi. Hal ini terkait dengan adanya program registrasi kartu SIM telepon seluler.

Diketahui banyak tersebar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) di internet. Dikhawatirkan, data tersebut digunakan untuk melakukan registrasi kartu SIM dengan tujuan tertentu. Melihat urgensi tersebut, Hanafi pun mendesak agar RUU tersebut segera ditindaklanjuti.

"Saya mendesak pemerintah mengajukan RUU data pribadi, supaya warga negara mendapat rasa aman, rasa adil dan terlindungi," ujarnya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).

Menurut Hanafi, saat ini UU terkait data pribadi berjumlah sekira 32 hukum. Sebagian besar UU yang dibuat, kata dia, utamanya mengenai pengumpulan data dan akses data. Misal bank akses data pribadi nasabahnya.

Namun, yang harus didorong, kata dia adalah bagaimana Kementerian Komunikasi dan Informasi memberikan jaminan perlindungan data pribadi itu sekaligus akses individu pada data pribadinya sendiri. "Belum ada uu yang menjamin individu punya kontrol pada data individu yang diserahkan tadi. Data protectionnya yang kita tekankan," kata Hanafi.

Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi di Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan, RUU terkait perlindungan data pribadi ini sudah dibahas sejak 2015. Sayangnya, RUU ini belum masuk dalam Proyek Legislatif Nasional, yang secara singkat dapat diartikan belum menjadi prioritas.

"Ada kendala teknis antrean, banyak RUU yang belum selesai. Misalnya ruu penyiaran. Antrean juga tidak hanya di DPR tapi di pemerintah (Kementerian) itu sendiri," kata Henri saat ditemui dalam kesempatan sama.

Henri pun mengakui, saat ini, urgensi perlindungan data pribadi tersebut diperlukan. Oleh karena itu, Kementerian pun berupaya mencoba untuk mempercepat hal tersebut. "Kita komunikasi kementerian lain karena urgensi ini," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement