REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta akhirnya mencabut larangan penggunaan cadar bagi mahasiswi. Universitas mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar itu, setelah menuai protes dari berbagai pihak.
Pencabutan juga tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 itu perihal keterangan Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani medukung keputusan pencabutan tersebut. Sebab sejak awal, PKS menentang kebijakan larangan bercadar di UIN Sunan Kalijaga.
"PKS tegas menyatakan larangan itu bertentangan dengan konstitusi," ujar Mardani saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/3).
Menurutnya, jangan sampai ada wacana untuk membatasi hak asasi seseorang termasuk dalam menggunakan cadar bagi permepuan.
"Jangan ada lagi wacana membatasi hak asasi kita," kata dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu pun meminta agar pihak universitas dalam memutuskan mengedepankan edukasi. Hal ini sebagai ciri khas dari dunia kampus.
"Termasuk musyawarah, kedepankan edukasi dan musyawarah," kata Mardani.
Dalam surat itu, dijelaskan jika keputusan pencabutan didasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu 10 Maret 2018. Disebutkan pula jika pencabutan dilakukan demi menjaga iklim akademik yang kondusif.
"Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas pada Sabtu 10 Maret 2018 diputuskan bahwa Surat Rektor No B1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif," tulis surat yang diterima Republika pada Sabtu (10/3).
Surat yang lengkap dengan kop surat dan stempel resmi UIN Sunan Kalijaga itu, ditunjukkan kepada beberapa jajaran. Mulai Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.