Rabu 14 Mar 2018 02:15 WIB

KPU: Cakada Jadi Tersangka, Pilkada Tetap Jalan

Tidak ada aturan sudah ditetapkan jadi kepala daerah terpilih kemudian digugurkan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Permintaan Menkopolhukham Wiranto agar KPK menunda penetapan tersangka kasus korupsi pada kalangan sejumlah calon kepala daerah menjelang pelaksanaan pilkada serentak, mengundang pertanyaan berbagai pihak. Seperti yang disampaikan Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi, permintaan seperti itu sebenarnya tidak perlu ada.

Menurutnya, kekhawatiran bahwa penetapan tersangka pada sejumlah calon kepala daerah akan mengganggu proses tahapan pilkada serentak yang saat ini sedang berlangsung, sebenarnya tidak akan terjadi.

''Sekali pun ada calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat menjelang pelaksanaan pilkada saat ini, proses tahapan pilkada saya kira akan tetap berjalan. Tidak akan terganggu sama sekali,'' jelasnya, Selasa (13/3).

Kabupaten Banyumas, saat ini menjadi salah satu kabupaten di Tanah Air yang akan melaksanakan pilkada serentak dalam bentuk pemilihan bupati pada Juni 2018. Dalam pelaksanaan pilkada tersebut, ada dua pasangan calon yang akan bersaing memperebutkan dukungan. Salah satunya adalah pasangan calon pejawat.

Selain pelaksaan pilbup, pada waktu bersamaan juga akan dilaksanakan pemilihan gubernur Jawa Tengah. Unggul menyebutkan, bila dalam pelaksaan pilkada saat ini ada calon kepala daerah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, maka hal itu tidak akan membatalkan status yang bersangkutan sebagai calon.

''Tidak ada aturannya kalau sudah ditetapkan sebagai bupati, kemudian pencalonannya sebagai calon bupati atau calon gubernur menjadi gugur,'' katanya.

Untuk itu, tambah Unggul, bila dalam tahapan kampanye seperti sekarang ada calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai kepala daerah, maka proses pilkada akan terus berjalan hingga masa pemungutan suara dan pelantikan berakhir.

''Prinsipnya, sebelum menjadi terpidana maka pencalonan seseorang sebagai calon kepala daerah tidak akan gugur. Sementara untuk menjadi terpidana kan prosesnya panjang,'' jelasnya.

Namun dia menyebutkan, kalau pun memang harus dilakukan pergantian calon, misalnya karena calon bersangkutan meninggal dunia, maka hal ini juga masih bisa dilakukan. ''Kan tidak mungkin, bila calonnya meninggal dunia kemudian tidak ada penggantinya,'' katanya.

Bahkan dia menyatakan, proses pergantian calon ini pun tidak akan menganggu jadwal tahapan pilkada. 'Selama belum dilakukan pencetakan surat suara, ia mengatakan masih memungkinkan untuk dilakukan penggantian calon tanpa mengganggu tahapan pilkada.

"Terkecuali pergantiannya dilakukan sesudah sampai tahapan pencetakan surat suara, ini mungkin akan menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara tidak bisa tepat waktu,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement