Rabu 14 Mar 2018 21:05 WIB

Ini Kata IAIN Bukittinggi Soal Dosen Hayati

Kampus juga memiliki kode etik dosen dan mahasiswa yang harus ditaati bersama.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Edaran yang berisikan imbauan bagi civitas akademika IAIN Bukittinggi untuk tidak mengenakan cadar.
Foto: Istimewa
Edaran yang berisikan imbauan bagi civitas akademika IAIN Bukittinggi untuk tidak mengenakan cadar.

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Sumatra Barat mengungkapkan, upaya persuasif untuk meminta Dosen Bahasa Inggris Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Hayati Syafri, sudah dilakukan secara berjenjang. Bahkan, bujukan agar Dosen Hayati mau mengikuti aturan berbusana kampus, alias membuka cadarnya, sudah dilakukan dari level jurusan, fakultas, hingga senat.

Karenanya, Dekan FTIK IAIN Bukittinggi Nunu Burhanuddin membantah, bahwa pihak kampus melarang dosen dan mahasiswi untuk mengenakan cadar. Menurutnya, IAIN Bukittinggi hanya meminta seluruh civitas akademika menjalankan kode etik dosen dan mahasiswa di lingkungan kampus. "Kampus juga memiliki kode etik dosen dan mahasiswa yang harus ditaati bersama," katanya, Rabu (14/3).

Sebelumnya, IAIN Bukittinggi menerbitkan imbauan bagi dosen dan mahasiswinya untuk tidak mengenakan cadar di lingkungan akademik. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran tertanggal 20 Februari 2018 yang ditandatangani Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukittinggi.

Dalam surat tersebut, pihak kampus meminta mahasiswa dan mahasiswi untuk mengenakan pakaian sesuai kode etik yang dijalankan IAIN Bukittinggi. Di poin pertama, surat edaran meminta seluruh civitas akademika bersikap sopan santun. Poin kedua, menjelaskan aturan berpakaian bagi mahasiswi yakni memakai pakaian longgar, jilbab tidak tipis dan tidak pendek, tidak bercadar atau masker atau penutup wajah, dan memakai sepatu dan kaos kaki.

Sementara di poin ketiga diperuntukkan bagi mahasiswa, yakni memakai celana panjang bukan tipe celana pensil, baju lengan panjang atau pendek bukan kaos, rambut tidak gondrong, dan memaki sepatu serta kaos kaki. "Bagi yang tidak mematuhi tidak diberikan layanan akademik," tulis surat edaran tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement