REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat berencana menganalisa proses pembangunan termasuk perjanjian dengan pihak pengembang pasar Limbangan. Diharapkan analisa tersebut bisa membantu menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pembangunan pasar modern tersebut.
"Akan menganalisa semua perjanjian dengan pihak PT Elva (pengembang pasar limbangan) serta akan mempertanyakan sistem dan cara memiliki hak guna pakai pedagang lama, dan hal lainnya," kata Pjs Bupati Garut, Koesmayadie Tatang Padmadinata lewat siaran pers.
Sebelumnya ia telah melakukan pertemuan dengan PT Elva bersama dengan masyarakat pedagang Limbangan yang mengatasnamakan Ikatan Warga Pasar Moderen Limbangan (IWAPA). Koesmayadie mengatakan Pemerintah Kabupaten Garut akan meminta Biro Hukum Provinsi Jawa Barat guna mengkaji ulang buku perjajian yang diberikan ke Pemkab Garut tentang rekomendasi pembangunan pasar limbangan.
"Biar ada kesimpulan, dan kepada IWAPA agar sama-sama mendata ulang warga pasar yang lama maupun yang baru serta pedagang yang mempunyai surat izin dari Disperindag atau yang lainnya," ujarnya.
Ia berharap semua pihak terkait untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan Pasar Limbangan. Dengan begitu, masyarakat maupun pedagang bisa beraktivitas berjualan dengan lancar.
"Para pedagang kembali jualan agar bisa menjaga keamanan ketertiban untuk menuju Garut aman dan nyaman dengan selalu menjaga persatuan dan kasatuan," ucapnya.
Sementara itu,Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Garut, Yati Rochyatie meminta para perwakilan IWAPA agar lebih akurat dalam mendata semua jumlah kios dan pedagang untuk secepatnya bisa diambil kesimpulan dalam menyelesakan permasalahan Pasar Limbangan.
"PT Elva segera menuntaskan permasalahan yang menyangkut dengan para pedagang yang berada di pasar modern Limbangan agar semuanya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.