REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat berencana menganalisa proses pembangunan termasuk perjanjian dengan pihak pengembang pasar Limbangan. Diharapkan analisa tersebut bisa membantu menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pembangunan pasar modern tersebut.
"Akan menganalisa semua perjanjian dengan pihak PT Elva (pengembang pasar limbangan) serta akan mempertanyakan sistem dan cara memiliki hak guna pakai pedagang lama, dan hal lainnya," kata Pjs Bupati Garut, Koesmayadie Tatang Padmadinata lewat siaran pers.
Sebelumnya ia telah melakukan pertemuan dengan PT Elva bersama dengan masyarakat pedagang Limbangan yang mengatasnamakan Ikatan Warga Pasar Moderen Limbangan (IWAPA). Koesmayadie mengatakan Pemerintah Kabupaten Garut akan meminta Biro Hukum Provinsi Jawa Barat guna mengkaji ulang buku perjajian yang diberikan ke Pemkab Garut tentang rekomendasi pembangunan pasar limbangan.
"Biar ada kesimpulan, dan kepada IWAPA agar sama-sama mendata ulang warga pasar yang lama maupun yang baru serta pedagang yang mempunyai surat izin dari Disperindag atau yang lainnya," ujarnya.