Sabtu 17 Mar 2018 07:09 WIB

Cagub Malut Tersangka, KPK tak Membangkang Wiranto

KPK sangat memperhatikan usulan Menkopolhukam Wiranto terkait kasus hukum cakada.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif,  memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka kasus korupsi terhadap calon kepala daerah Maluku Utara, di kantor KPK,  Jakarta, Jumat (16/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka kasus korupsi terhadap calon kepala daerah Maluku Utara, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan lembaganya tidak membangkang kepada pemerintah, khususnya Kemenkopolhukam, terkait penetapan calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka. Sebaliknya, KPK sangat memperhatikan usulan dari Menkopolhukam Wiranto. 

"Kami sangat memperhatikan usulan dari Pak Menkopolhukam, cuma kebetulan saja kasus yang ini memang sudah saatnya diumumkan. Ini tidak ada hubungannya dengan membangkang atas imbauan dari Pak Menkopolhukam tetapikan kami tidak bisa juga mencampuradukkan proses hukum dengan proses politik," kata Syarif seusai mengumumkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3) malam.

Syarif pun mengungkapkan masyarakat di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula juga sudah kesal dengan praktik korupsi yang terjadi di sana. Bahkan kata dia, saat dirinya dan pimpinan KPK lainnya berkunjung sempat kena tegur dari masyarakat soal kasus korupsi di sana.

"Masyarakat di Maluku Utara itu sebenarnya khususnya di Kabupatennya itu ya bayangin saja kami juga diomelin terus ke sana. Bahkan sebenarnya pernah diproses oleh penegak hukum lain hingga berakhir seperti itu sehingga masyarakat kekecewaannya sangat besar," ucap Syarif.

Syarif juga mengungkapkan bahwa pihaknya tak ingin menggagalkan pesta demokrasi dalam hal Pilkada 2018. "Ini sudah sesuai dengan ritme kerja yang ada proses lidiknya dan sekarang memang sudah saatnya, masa kami harus nunggu lagi," ungkap Syarif.

Sebelumnya, pada Senin (12/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi. Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

KPK mengumumkan Ahmad Hidayat Mus yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ahmad Hidayat Mus merupakan calon Gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Wiranto tak Paksa KPK Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement