Ahad 18 Mar 2018 21:21 WIB

KPUD: DPS Pilgub NTB Sebanyak 3,5 Juta

Pemilih potensial non-KTP elektronik yang ditetapkan KPUD NTB sejumlah 319.530.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Kotak Suara
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Kotak Suara

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018 sebanyak 3.545,106 pemilih. Penetapan DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka, Jumat (16/3).

Mereka terdiri atas 1.742.829 pemilih laki-laki dan 1.802.277 pemilih perempuan. Para pemilih tersebut tersebar di 116 Kecamatan, 1.137 Desa/Kelurahan dan 8.336 TPS. 

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPUD NTB melakukan rekapitulasi daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Provinsi untuk ditetapkan sebagai DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018. Selain itu, KPUD NTB melakukan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih potensial yang tidak memiliki KTP-elektronik dan tertuang dalam formulir model A.C.4-KWK.

Pemilih yang belum atau tidak memiliki KTP-el itu ditemukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) saat coklit pada 20 Januari sampai 18 Februari lalu. Ketua KPUD NTB Lalu Aksar Ansori mengatakan, persyaratan warga negara untuk terdaftar menjadi wajib pemilih harus memiliki KTP-el.

Jika tidak memiliki KTP el maka warga harus mengantongi Surat Keterangan (Suket) dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat  yang menerangkan bahwa warga tersebut telah melakukan perekaman KTP-el. "Daftar pemilih potensial non-KTP elektronik yang ditetapkan KPUD NTB sejumlah 319.530 pemilih dengan rincian 159.398 laki-laki dan 160.132 perempuan," ujar Aksar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Mataram, NTB, Ahad (18/3).

Aksar menjelaskan, DPS tidak mencul begitu saja, melainkan telah terakumulasi secara keseluruhan dimulai dari Data DP4 yang disinkronisasi dengan DPT Pemilu Terakhir. Hasil sinkronisasi tersebut selanjutnya dbagi atau dikelompokkan oleh KPU Kabupaten/Kota menjadi Daftar Pemilih per TPS.

"Daftar Pemilih Per TPS yang tertuang dalam Formulir Model A-KWK inilah yang dipakai oleh PPDP untuk mencoklit," lanjut Aksar.

Hasil coklit ini bermacam-macam seperri ada pemilih yang dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai wajib pilih dengan beberapa kategori. Di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI/Polri, hilang ingatan, hak pilih dicabut, dan bukan penduduk NTB.

Aksar menegaskan KPUD NTB akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB khususnya Dinas Dukcapil dalam rangka menuntaskan pemilih non KTP-el. "Dinas Dukcapil harus serius menuntaskan perekaman KTP-el, dalam upaya menjamin hak konstitusional warga untuk dapat mempergunakan hak pilihnya," kata Aksar menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement