REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebagai pintu gerbang Pulau Sumatra, Provinsi Lampung menempati peringkat ketiga pengguna penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatra. Secara nasional, Provinsi ujung Selatan Pulau Sumatra tersebut menduduki peringkat kedelapan setelah Provinsi Sulawesi Selatan.
Badan Nasional Narkotika Provinsi Lampung (BNNP) Lampung menyatakan, terjadi peningkatan angka prevalensi pengguna penyalahgunaan narkoba di provinsi ini selama tiga tahun terakhir sejak tahun 2014.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga dalam ekspos di Bandar Lampung, Senin (19/3) menyebutkan, pada awalnya Provinsi Lampung menurut data yang diperoleh, menduduki peringkat ke-33 dari 34 provinsi di Indonesia. Kemudian, naik ke peringkat 10, dan rilis terakhir berada di posisi delapan. ''Di (Pulau) Sumatra peringkat tiga,'' kata Tagam.
Tingginya angka prevalensi pengguna penyalahgunaan narkoba tersebut, ia mengatakan ada dua penyebab. Pertama, Provinsi Lampung merupakan pintu gerbang Pulau Sumatra yang merupakan lalu lintas barang haram mulai dari Aceh hingga Lampung dan Jawa. Kedua, masih lemahnya pemberantasan narkoba mulai dari pengguna, kurir, pengedar, dan bandar narkoba.
Berdasarkan data BNNP Lampung, pada tahun 2014 angka pengguna narkoba di Lampung mencapai 74.224 orang, dan meningkat pada 2017 menjadi 128.529 orang. Kondisi tersebut menempatkan Lampung berada di peringkat ke-10 pada 2014, dan terakhir tahun 2018 menjadi peringkat delapan nasional.
Angka prevalensi pengguna penyalagunaan narkoba dari tahun 2014 yakni 1,24 meningkat menjadi 1,94 dengan jumlah populasi di Lampung pada kisaran 10-53 tahun dengan kisaran jumlah 6.028.700 jiwa penduduk.
Di Sumatara, Lampung berada di peringkat ketiga, dengan 282.323 pengguna atau 2,53 angka prevalensi dari total 10.137.500 penduduk pada usia 10-54 tahun. Sedangkan Provinsi Jambi dengan angka pengguna 58.494 orang dan prevalensi 2,02 dari 2.626.200 jiwa penduduk berusia 10-54 tahun.