Selasa 20 Mar 2018 05:03 WIB

Eksekusi Mati Zaini dan Ancaman Eksekusi Berikutnya

Pemerintah Indonesia memprotes keras atas eksekusi mati Zaini.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Debbie Sutrisno/ Red: Elba Damhuri
Direktur Migrant Care Wahyu (paling kanan) bersama LSM lainnya memberikan keterangan pers terkait eksekusi mati Zaini Misrin, Senin (19/3).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Direktur Migrant Care Wahyu (paling kanan) bersama LSM lainnya memberikan keterangan pers terkait eksekusi mati Zaini Misrin, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID  Pemerintah Indonesia memanggil Duta Besar (Dubes) Arab Saudi di Jakarta, Senin (19/3). Pemanggilan itu berkaitan dengan eksekusi mati terhadap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Muhammad Zaini Misrin Arsyad oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah sudah memanggil dubes Arab di Jakarta untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait eksekusi tersebut," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Senin (19/3).

Iqbal mengatakan tak hanya melakukan pemanggilan, pemerintah pun menyampaikan nota protes resmi kepada Pemerintah Arab Saudi. Nota protes serupa juga akan dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.

Nota protes dilayangkan mengingat fakta bahwa proses peninjauan kembali (PK) dari kuasa hukum terdakwa yang sedang dilakukan di Mahkamah Agung setempat. Meski demikian, Pemerintah Arab Saudi tetap melakukan eksekusi di tengah proses PK tersebut.

Iqbal mengatakan, Pemerintah Indonesia menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, khususnya istri Zaini, yang saat ini tengah berada di Jeddah dan dua anaknya yang berada di Bangkalan, Jawa Timur.

Pemerintah juga telah mengunjungi keluarga Zaini di Bangkalan sambil mengantarkan kabar duka terkait kematian Zaini. Iqbal melanjutkan, keluarga Zaini mengaku ikhlas dengan keputusan yang telah diambil Pemerintah Arab Saudi.

Muhammad Zaini Misrin Arsyad divonis pengadilan terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad al-Sindy. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu diringkus kepolisian Arab Saudi pada 13 Juli 2004.

Zaini Misrin kemudian dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Ahad (18/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan peraturan yang berlaku Arab Saudi, setiap orang yang mendapat hukuman eksekusi mati akan dimakamkan di negara tersebut. "Jadi, Zaini sudah dimakamkan di Makkah," ujar Iqbal.

Pihak Kedubes Arab Saudi untuk Indonesia belum memberikan tanggapan atas sikap Pemerintah Indonesia ini. Hingga Senin (19/3) malam, Republika belum berhasil menghubungi pihak Kedubes Arab Saudi untuk RI guna dimintai komentar.

Direktur Migrant Care Wahyu Susilo menilai, eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi kepada Muhammad Zaini Misrin seharusnya tidak dilakukan. Sebab, dalam kasus ini, Zaini dipaksa mengaku membunuh sang majikan oleh pihak keamanan Arab Saudi.

Wahyu menuturkan, sejak ditangkap oleh pihak kepolisian pada 13 Juli 2004, Zaini tidak pernah mendapatkan bantuan hukum yang layak. Termasuk untuk penerjemah Zaini pun dianggap tidak bersikap netral.

"Jadi, memang ada paksaan. Dia (Zaini) dipaksa untuk mengakui bahwa dia telah membunuh majikannya. Zaini pun akhirnya harus menuruti kemauan aparat keamanan karena mendapat tekanan dan paksaan," kata Wahyu dalam konferensi pers, Senin (19/3).

Berdasarkan kronologi yang diterima Migrant Care, Zaini sedianya divonis hukuman mati pada 17 November 2008. Pada 2009, pihak KJRI Jeddah baru mendapatkan akses menjumpai Muhammad Zaini Misrin setelah divonis hukuman mati.

Kepada pihak KJRI Jeddah, Muhammad Zaini Misrin memberi kesaksian bahwa ia dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan tarhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Arab Saudi dan penerjemah.

Atas pengakuan Muhammad Zaini Misrin, pada Juli 2009 pihak KJRI Jeddah mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Saudi untuk mengupayakan pembebasan atas hukuman mati yang dijatuhkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement