Kamis 22 Mar 2018 04:50 WIB

Menristekdikti Usulkan Bunga Pinjaman Pendidikan Rendah

Presiden Jokowi meminta perbankan sediakan pinjaman untuk pendidikan.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Mohamad Nasir (kedua kiri) bersama Direktur Utama Bank BRI suprajarto (kedua kanan), Direktur Konsumer Bank BRI Handayani (kanan) dan Sekjen Kemenristekdikti Ainun Na'im (kiri) berfoto usai launching produk student loan BRIGUNA Flexi Pendidikan di Jakarta, Rabu (21/3).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Mohamad Nasir (kedua kiri) bersama Direktur Utama Bank BRI suprajarto (kedua kanan), Direktur Konsumer Bank BRI Handayani (kanan) dan Sekjen Kemenristekdikti Ainun Na'im (kiri) berfoto usai launching produk student loan BRIGUNA Flexi Pendidikan di Jakarta, Rabu (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengusulkan agar bunga pinjaman pendanaan pendidikan lebih rendah dibandingkan pinjaman lainnya. Nasir menjelaskan berdasarkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah wajib memberikan kredit tanpa bunga untuk pendidikan.

"Kami mengusulkan agar bank penyedia pinjaman untuk dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah," ujar Nasir di Jakarta, Rabu (21/3).

Nasir menambahkan pinjaman pendidikan itu harus dibuat segmentasinya dan menyasar pada bidang yang potensial seperti sains dan teknik. Hal itu karena dibutuhkan oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pimpinan perbankan di Indonesia menyiapkan layanan baru kepada nasabah berupa pinjaman kredit pendidikan. Ia berharap, dengan adanya pinjaman kredit pendidikan akan membuat masyarakat Indonesia beralih dari hal konsumtif ke hal lebih produktif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement