REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang First Travel, Heri Jerman, sudah melayangkan dua kali surat panggilan ke artis Syahrini untuk menjadi saksi dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah murah First Travel dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa, dan Kiki Hasibuan. Jika surat ketiga tidak direspons, Syharini bisa terancam sembilan bulan penjara.
"Surat tersebut tidak direspons. Dari pihak manajemennya juga tidak direspons," kata Heri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (22/3). Heri menuturkan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan terakhir. Jika pekan depan Syahrini masih mangkir dari panggilan JPU maka dapat terancam pasal 224 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
"Kami akan layangkan kembali surat pemanggilan yang ketiga untuk hadir di pengadilan. Jika tidak hadir juga maka saksi Syahrini dapat terancam pasal 224 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara," katanya menegaskan.
Heri menambahkan, tiga kali pemanggilan sebagai saksi tidak hadir, Syarini akan dijemput paksa. "Saya hubungi tadi manajemen Syahrini. Mereka bilang masih di Eropa. Jika sampai tiga kali enggak hadir, kami akan jemput paksa. Dijawab bahwa pihak manajemen siap menghadirkan Syahrini karena pada 30 Maret sudah pulang ke Indonesia," papar Heri.
JPU akan kembali menghadirkan Syahrini sebagai saksi pada 2 April 2018 mendatang. "Kami jadwalkan Syahrini bersaksi pada 2 April 2018 bersamaan dengan saksi lainnya terkait perjalanan liburan terdakwa Andika dan Anniesa ke Eropa serta pembelian restoran di Eropa," kata Heri menjelaskan.
Menurut Heri, Syahrini akan dimintai kesaksiannya terkait perjalanan ibadah umrahnya dengan fasilitas VIP Plus. Syahrini ketika itu diminta untuk menggunakan atribut Frist Travel serta membuat blog video (vlog) dan foto. Syahrini juga diminta memublikasikan kegiatan First Travel minimal dua hari sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan tagar First Travel di media sosialnya.
Kemarin, Rabu (21/3), Syahrini kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan dana umrah jamaah First Travel, di Pengadilan Negeri (PN) Depok.