Kamis 22 Mar 2018 22:50 WIB

Motif Setnov Sebut Nama Orang Penting Dipertanyakan

Keterangan Setnov belum bisa menjadikannya sebagai justice colaborator.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Budi Raharjo
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto  mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai kesaksian Setya Novanto (Setnov) dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP el) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, perlu ditelaah. Alasannya, Setnov telah menyebut nama-nama pejabat tertentu saja.

"Catatan lain lagi, nama yang disebut Novanto kebanyakan orang penting semua. Nama orang yang tidak penting tidak disebutkan, itu yang saya pertanyakan," kata Mudzakir saat dihubungi wartawan, Kamis (22/3).

Pada sidang lanjutan KTP-el yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Setnov menyebut dua politikus PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung menerima masing-masing 500 ribu dolar AS. Puan kini menjabat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sedangkan Pramono menjabat Sekretaris Kabinet.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setnov bersaksi bahwa kedua orang itu menerima uang saat diberitahu oleh Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani U500 ribu dolar AS dan Pramono Anung 500 ribu dolar AS," kata Setnov.

Menurut Mudzakir, seharusnya Setnov menyebutkan nama-nama orang yang terlibat dalam dakwaannya yang diduga turut menerima uang KTP-el. "Aturan sebut dahulu banyak orang yang terlibat baru nama orang lain. Anehlah menyebut nama orang yang tidak ada (dalam dakwaan)," jelasnya.

Selain itu, kata dia, keterangan Setnov yang hanya menyebut segelintir orang dalam dakwaannya menerima dan memunculkan nama belum bisa menjadikannya sebagai justice colaborator. "Kalau hanya menyebut nama baru ini dan nama lain tidak disebut berarti seolah-olah dia tidak tahu," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement